FRMJ Minta Kejelasan Soal Pajak BPHTB ke BPN Jombang
Share
SUARAGONG.COM – Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar audiensi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jombang pada Kamis (11/9). Pertemuan ini membahas keresahan warga terkait tingginya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kerap menjadi keluhan masyarakat Jombang ketika mengurus peralihan hak tanah.
Tingginya Pajak BPHTB Dikeluhkan Masyarakat Jombang
Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, menjelaskan bahwa jumlah pengurusan peralihan hak tanah di Jombang terus meningkat. Tahun 2023 tercatat sekitar 3.900 bidang tanah yang diproses, sementara pada 2024 jumlahnya melonjak menjadi 5.200 bidang. Kenaikan ini menunjukkan kebutuhan masyarakat semakin tinggi, baik untuk proses ahli waris, hibah, maupun jual beli.
”Namun di sisi lain, lonjakan ini juga diikuti beban besar berupa pembayaran BPHTB yang dianggap cukup mahal,” ungkap Joko.
BPN Tegaskan Bukan Kewenangan Mereka
Dalam audiensi tersebut, FRMJ meminta penjelasan apakah BPN bisa memberikan solusi terkait penentuan nilai pajak. Namun Kepala Kantor Pertanahan Jombang, Tomi Jomiliawan, menegaskan bahwa besaran pajak bukanlah kewenangan BPN.
”Kami di BPN hanya bertugas menerima bukti setoran pajak. Selama sudah tervalidasi, maka pengurusan sertifikat atau peralihan hak tanah bisa segera diproses,” jelas Tomi.
FRMJ Siapkan Langkah Lanjutan
Karena tidak mendapat jawaban pasti dari BPN, FRMJ berencana menindaklanjuti persoalan ini dengan menggelar pertemuan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPRD Jombang. Menurut Joko, langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian terkait prosedur dan perhitungan pajak yang berlaku.
”Warga perlu memahami mekanisme pembayaran BPHTB dengan jelas. Tujuannya agar tidak bingung atau merasa terbebani secara berlebihan,” tegasnya.
Baca Juga : Tingkatkan Kinerja: Bupati Jombang Lantik 25 Pejabat Manajerial
Apa Itu Pajak BPHTB?
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan pada setiap perolehan hak tanah maupun bangunan, baik lewat jual beli, hibah, maupun warisan. Pajak ini ditetapkan berdasarkan nilai perolehan objek pajak dikurangi dengan nilai tidak kena pajak (NPOPTKP).
Di Jombang, besaran pajak ini kerap diperdebatkan karena dinilai memberatkan masyarakat. Melalui audiensi seperti yang digelar FRMJ, harapannya ada transparansi lebih baik mengenai aturan dan perhitungan BPHTB, sehingga warga tidak lagi merasa terbebani secara berlebihan. (rfr/aye)

