Type to search

Pemerintahan

Gaes !!! Satgas Judi Online Akan Lakukan 3 Operasi Hukum

Share
FT : Satgas Judi Online lakukan 3 Operasi berantas Judi Online/sc : Kom/ds : aye FT : Satgas Judi Online lakukan 3 Operasi berantas Judi Online/sc : Kom/ds : aye

Jakarta, Suaragong Gaes !!! Satuan Tugas (Satgas) Khusus pemberantas judi Online akhirnya bergerak. Dalam langkahnya kali ini, Tim Satgas Judi Online akan melakukan 3 Operasi Hukum yang akan dilangsungkan mulai minggu depan. Kabar dan informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto. Ia menjelaskan 3 operasi tersebut antaranya yang pertama adalah, Pembekuan Rekening; Kedua, Penindakan jual beli rekening: dan yang terakhir akan menyasar transaksi game online melalui top up di minimarket.

“Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024) kemarin.

Pembekuan Rekening

Ketua Satgas Judi Online mengungkapkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). yang mana terdapat 4.000 s.d.  5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Nantinyaa rekening tersebut akan disampaikan kepada reskrim Polri untuk dibekukan selama 20 hari. Bila mana tidak ada yang melapor sampai batas waktu 30 hari, maka seluruh uang yang ada di dalam rekening tersebut akan diambil negara. Tidak hanya itu,  pemilik rekening juga akan ditelusuri lebih lanjut yang nantinya bakalan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. 

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” tuturnya. 

Terkait dengan jual beli rekening, Menkopolhukam akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Karena kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau di desa. Tidak hanya pihak satgas dan Kepolisian, Pemberantasan judi online ini turut menggandeng Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI. hal ini dilakkukan guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Jumlah Pemain Judi Online Berdasarkan Usia

Berdasarkan Pers Rilis Kominfo. Dampak dari Judi Online ini tidak hanya meenyasar pada orang tua, tetapi berimbas juga kepada anak-anak atau yang berusia dibawah 21 tahun. Sekitar 2% dari pemain judi online adalah anak-anak dengan total 80.000 yang terdeteksi. Menkopolhukam menjelaskan beberapa penggolongan pemain berdasarkan usia antaraya sebagai berikut :

  • Usia 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang.
  • Usia 21 s.d. 30 tahun 13% atau 520.000 orang
  • Usia 30 s.d. 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang.
  • Usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. 
Top Up Game Online

Top Up di minimarket juga menjadi sasaran dari tim satgas khusus ini. Ketua Satgas mengungkapkan jika terdapat modus dalam transaksi top-up game online. Oleh karena itu, Satgas juga akan menutup pelayanan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi dengan gim judi online. 

 

Tags:

You Might also Like

4 Comments

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *