Trenggalek, Suara Gong. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) di Kota Keripik Tempe. Dari jumlah 591 Bacaleg yang mendaftar, menyisakan 449 yang bisa melanjutkan tahapan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Artinya, ada sekitar 142 caleg yang tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu (red : Tidak Memenuhi Syarat) dikarenakan tidak melengkapi berkas administrasi yang telah ditentukan. Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis dan Penyelenggara, Istatiin Nafiah mengatakan untuk tahapan pencalonan DPRD saat ini sudah masuk pada penetapan DCS.
“Jadi pada 18 Agustus 2023 kemarin, KPU Trenggalek secara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Dalam penetapan itu, sebanyak 142 calon legislatif dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/08/2023) siang.
Baca Juga : Gaes!!! Rujak Cingur Nusabarong, Lezatnya Mak Yus!
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 230 menyebutkan bahwa KPU Trenggalek memuat 449 nama-nama beserta caleg dari partai politik. “Untuk saat ini sesuai regulasi tahapan ditetapkannya DCS mulai tanggal 19-23 Agustus atau 5 hari, kami mengumumkan DCS dimana secara administrasi verifikasi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” kata Iin sapaan akrabnya.
Pengumuman itu, sambungnya, sudah dimuat di beberapa media sosial dan media massa baik cetak ataupun elektronik. Sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 untuk caleg yang TMS tak bisa memperbaiki dokumen, sepanjang tak ada regulasi baru yang mengatur.
“Tidak bisa melakukan perbaikan berkas Caleg yang TMS, sampai nanti di tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT),” imbuhnya.
Masih kata Iin, selanjutnya masyarakat akan melakukan tanggapan hasil pengumuman DCS terhadap Caleg yang MS. Dan anggapan masyarakat itu bisa dilakukan langsung dengan mendatangi kantor KPU Trenggalek maupun secara online.
“Mulai tanggal 19 Agustus 2023 sejak DCS diumumkan sampai dengan 28 Agustus 2023 masyarakat bisa memberikan tanggapan,” tutur Iin. Perlu diketahui, mulai pengajuan awal sampai ditetapkannya DCS dari 18 partai politik di Kabupaten Trenggalek ada 2 yang parpol yang tidak ada bakal calon.
“Adapun 2 parpol itu adalah nomor urut 9 yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan nomor urut 11 yakni Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda). Awalnya, kedua partai ini memiliki bakal calon. Namun dalam perjalanannya, bakal calon tersebut dinyatakan TMS semua,” pungkasnya. (mil/man)