Malang, Suaragong – Sulitnya mencari pekerjaan dimanfaatkan sejumlah oknum masyarakat untuk melancarkan aksinya. Yaitu sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Untungnya Polres Malang sigap akan kondisi itu dan melakukan penangkapan pelakunya.
Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyaluran Pekerja Migran Indonesia(PMI) ke luar negeri. Polisi juga mengamankan dua orang tersangka. Masing-masing berisinial N dan IHS. Tersangka N diketahui sebagai warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang sebagai pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Sedangkan IHS ketika ditangkap di wilayah Krebet Bululawang 12-Desember 2023 lalu, berupaya membawa satu calon pekerja migran ke kantor travel kota Malang untuk menuju Bandara Juanda.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, tersangka memperoleh upah dari agen di luar negeri sebesar Rp 21 juta untuk setiap calon pekerja migran yang diberangkatkan. “Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta untuk setiap pekerja yang dikirimkan. Untuk sisanya, digunakan sebagai biaya pengganti pemberangkatan,” terang Imam dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2024) kemarin.
Menurut Imam, pengalaman tersangka pernah menjadi pekerja migran dimanfaatkan untuk menggali informasi pemberangkatan pekerja migran ke luar negeri.Tercatat, tersangka sudah pernah memberangkatkan 30 pekerja migran sebagai ART dengan tujuan negara seperti Singapura dan Malaysia.
“Tersangka ini pernah menjadi pekerja migran, pengalaman itu yang dimanfaatkan untuk menawarkan kepada calon pekerja migran di wilayah Kabupaten Malang. Tidak ada biaya alias gratis, tapi ada potong gaji Rp 6,5 juta selama 6 bulan,” bebernya.
Imam menjelaskan, N sendiri telah beroperasi sejak 2019. Namun praktik ilegalnya akhirnya terungkap. Pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas, terkait adanya pemberangkatan calon pekerja migran non-prosedural.
Sebelum diberangkatkan ke beberapa negara tujuan, sebanyak 14 orang calon korban juga ditampung di LPK AJJ diantaranya, Siti Nur Azizah warga Desa Putukrejo Gondanglegi, Elvinda Agustin warga Talangagung Kepanjen, Nuraini warga Kalipare, Anisa’ul Layyyinah warga Sumberjaya Gondanglegi, Turinem warga Majangtengah Dampit, Dewi Sulistiani warga Putat Kidul Gondanglegi, Shella Margareta warga Madurejo Jember, Luluk Istaful warga Tumpuk renteng Turen, Nabila Nurohma warga Arjosari Kalipare, Misiati warga Pamotan Dampit Djunaida Damayanti warga Karangkates Sumberpucung.
“Tersangka kita jerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 jounto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Pasal 81 jounto Pasal 69 undang-undang yang sama, dan Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. ( sur/man)