Lumajang, Suaragong – Tiga warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ditangkap Tim Anti Narkoba Polres Lumajang terkait kasus peredaran narkoba. Tiga Tersangka merupakan petani yang tanam ganja. Para petani tersebut tanam ganja di daerah lereng pegunungan. Hasil panen ganja tersebut dijual kepada pemasok yang berasal dari Kota Malang.
Tiga orang pelaku bernama YS (38), K (34), dan S (34) diduga mengedarkan ganja dengan barang bukti 901,42 gram daun ganja dan 13 batang tanaman ganja. Mereka dihadirkan dalam keterangan pengungkapan kasus narkoba di Polres Lumajang, pada hari Kamis (11/7/2024).
Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra menjelaskan, ketiga tersangka menanam ganja bersama di lahan lereng gunung di Tempursari. Saat diinterogasi, para tersangka mengaku telah menanam tanaman ganja sejak tahun 2019.
Baca juga : Tangkap Kurir Narkoba di Blitar, Sabu dan Ekstasi Rp 1,5 Miliar Disita
Kronologi Penanaman
Awalnya tersangka YS memperoleh bibit dan mengetahui cara menanam ganja setelah kembali dari Bali.
“Awalnya tersangka YS memberikan bibit ganja kepada tersangka K dan S untuk ditanam di lahan milik tersangka YS. Setelah dipanen, ganja tersebut dijual kembali ke YS dan kemudian dijual kembali ke pembeli terkenal di provinsi Malang dengan menggunakan sistem ranjau.” kata Komang saat dikonfirmasi.
Komang menambahkan, pekerjaan sehari-hari para pelaku adalah petani. Tergantung pada musim, para tersangka menanam berbagai jenis tanaman palawija. Untuk mendapatkan penghasilan tambahan, para tersangka menanam tanaman ganja.
“Disebutkan jika tersangka menjual ganja ini mulai dari Rp 300 ribu tergantung pada permintaan,” katanya.
Penangkapan
Berawal dari informasi yang diperoleh kepolisian, para tersangka ditangkap di sebuah rumah wilayah Desa Tempursari, pada tanggal 21 Juni 2024.
“Barang bukti yang kami amankan merupakan sisa-sisa dari ganja yang dijual. Lokasi penanaman ganja ini berada di lahan dengan medan yang sulit,” jelas Komang.
Terakhir, Komang menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Fz/Sg).
Comments 2