Type to search

Pemerintahan

Gaes !!! 4 TPS Kecamatan Lowokwaru Akan Gelar PSU, Apa Penyebabnya?

Share

Malang, Suaragoang – Sebanyak 4 TPS di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Yakni TPS 48 Kelurahan Jatimulyo, TPS 14 Kelurahan Mojolangu, TPS 37 Kelurahan Mojolangu, dan TPS 32 Kelurahan Dinoyo.

Hal tersebut atas rekomendasi pengawas pemilu Kecamatan Lowokwaru kepada PPK Kecamatan Lowokwaru. Hasil pengawasan dari Panwascam Lowokwaru, kronologisnya karena ada warga yang tidak berhak mendapat surat suara tapi diberikan surat suara.

Misalnya ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang bukan warga dekat TPS. Tapi diberikan surat suara. “Kan aturannya warga setempat, ini ada pemilih yang bukan domisili setempat di kasih surat suara. Juga ada kelalaian petugasnya dari KPPS,” jelas Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar

Disampaikan, bahwa PSU pada Kecamatan Lowokwaru ada 4 TPS dan atas rekomendasi Panwascam kepada PPK Lowokwaru. Hal tersebut masih pada proses pengkajian, masih melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dalam melaksanakan persiapannya.

“Kemarin kami sudah ada rekomendasi dari teman-teman Panwascam kepada PPK Lowokwaru, kemudian itu disampaikan ke KPU bahwa akan ada pemungutan suara di 4 TPS Kecamatan Lowokwaru,” ujarnya.

Dari 4 TPS, sebanyak 3 TPS yaitu TPS 48 Kelurahan Jatimulyo, TPS 14 Kelurahan Mojolangu, TPS 37 Kelurahan Mojolangu merekomendasikan untuk melakukan PSU seluruh jenis pemilihan. Sedangkan pada TPS 32 Kelurahan Dinoyo hanya merekomendasikan pemilihan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) saja.

“Sekarang masih melakukan konsultasi dulu ke KPU Provinsi untuk merekomendasikan terkait PSU tersebut dilaksanakan. Terkait kebutuhan prosesnya seperti apa itu nanti akan koordinasi dengan Bawaslu dan melakukan bimtek ke KPPS terkait termasuk juga menurunkan logistik di empat TPS itu,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, sesuai dengan regulasi yang ada yakni dilaksanakan setelah 10 hari coblosan. Selain itu, surat suara PSU nanti ada penanda bahwa itu adalah surat PSU termasuk juga formulirnya. Pelaksanaannya sama seperti pemungutan suara biasa, mulai dari bimtek KPPS, penyampaian data pemilih. “Hasil dari konsultasi dari provinsi akan menentukan seperti apa pelaksanaan PSU. Kemudian KPU provinsi akan mesinkronkan dengan PSU di Jawa Timur,” pungkasnya.  (fat/man)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *