Batu, Suara Gong
Lima orang pemuda menghajar para karyawan di sebuah kafe di Kota Batu Jawa Timur, hingga babak belur hanya gara-gara saling tatap. Akibatnya, kelima warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu harus bertanggung jawab atas kelakuannya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (29/8/2023) lalu. Pasca insiden tersebut, mereka ditahan di kepolisian. Usai penyelidikan, mereka terbukti bersalah dan akan menjalani sidang perkara kasusnya.
Saat ini, kelima tersangka telah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Kelima tersangka itu iaalah Pratama Ardian Gilang Saputra (20), Firmando Zoetomo (32), Yanop Firnadi (22), Jumaidi Yongki (26) dan Vicky Afisena (26).
Baca Juga : Gaes !!! Jangan Takut Buncit Saat Konsumsi Makanan Ini
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menuturkan peristiwa pengeroyokan itu dilakukan terhadap 3 korban bernama Rainer (32), Rizky Zaenal Abidin (26) dan Dio Hilga Fedhia (26). Rainer menjadi korban dengan luka paling parah.
Ferdian menuturkan jika peristiwa itu bermula di area parkir Cafe Omah Koempoel. Ketiga korban yang merupakan karyawan di cafe tersebut tengah asyik nongkrong di area parkir. Lalu, datanglah 2 orang mengendarai motor dan memainkan gas motor (bleyer, red).
Aksi itu membuat tiga korban kaget dan terjadi adu pandang. Tak lama kemudian, pengendara motor itu kembali dan menantang ketiga korban. “Apa kamu lihat-lihat, gak enak ta?,” kata Ferdian menirukan suara tersangka bernama Ardian Gilang Saputra dan Yanop Firnadi.
Tak puas dengan itu, kedua tersangka kembali ke kafe dengan membawa 3 orang temannya lagi yang tengah dalam pengaruh minuman keras.
Tak pelak, pertikaian mulai terjadi. Pengeroyokan paling parah terjadi pada Rainer.
Dikatakan Ferdian,pelaku sempat menyeret tubuh korban Rainer sejauh tiga meter serta memukuli dan smenendangnya. Rainer sebenarnya sudah sempat kabur menyelamatkan diri namun masih tetap terus dikejar-kejar oleh pelaku.
Beruntung, warga kemudian datang dan melerai peristiwa tersebut. Sementara, para korban sudah berhasil melarikan diri bersembunyi di kampung. Warga juga telah memanggil polisi sehingga kelima pelaku berhasil diamankan.
Akibat kejadian tersebut, korban Rainer mengalami luka memar di dahi kiri, luka memar di dahi kiri bawah, luka memar di dahi tengah, luka babras pada pundak kanan, luka memar pada punggung kiri, luka babras pada lutut kiri, luka babras pada lutut kanan dan luka babras pada punggung kaki kanan.
Lalu untuk korban Dio mengalami luka memar pada punggung, pergelangan tangan kanan dan luka memar pada pergelangan tangan bagian bawah. Sedangkan korban Rizky mengalami luka memar pada dada kiri.
“Perbuatan kelima tersangka tersebut, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP. Berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” ungkap Ferdian.Setelah diserahkan ke Kejari Batu, kelima tersangka tersebut oleh JPU dilakukan penahanan jenis rutan di Lapas Kelas lA Lowokwaru Malang. (mf/man)