Type to search

Pemerintahan

Gaes !!! 52 Warga Pasuruan Terima Sertipikat Tanah Elektronik dari Menteri AHY

Share
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan penyerahan sertipikat tanah elektronik. Yang merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

SUARAGONG.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan penyerahan sertipikat tanah elektronik. Yang merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini dilakukan secara langsung kepada 52 warga di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Tepat pada Jumat (27/9/2024) yang lalu. Penyerahan ini dilakukan secara door to door. Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat menerima hak tanah mereka dengan kepastian hukum.

Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik Ke Warga Pasuruan 

Dalam keterangan yang dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, 52 sertipikat yang diserahkan terdiri dari 48 Sertipikat Hak Milik (SHM) berupa rumah dan tanah kebun. Serta terdapat pula 4 Sertipikat Tanah Wakaf yang digunakan untuk fasilitas musholla. Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah. Di mana program PTSL memainkan peran penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Pentingnya Sertipikat Tanah bagi Masyarakat Pasuruan

Kepemilikan sertipikat tanah yang jelas dan sah menjadi hal krusial bagi masyarakat. Terutama di daerah-daerah yang masih menghadapi masalah kepastian hukum terhadap lahan. Sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti legal kepemilikan. Melainnkan juga memberikan rasa aman kepada pemilik tanah bahwa hak mereka diakui secara hukum oleh negara.

Menteri AHY menekankan bahwa sertipikat tanah ini diharapkan memiliki nilai ekonomis yang lebih baik bagi penerimanya. Hal ini penting karena sertipikat tanah yang sah memungkinkan masyarakat untuk menggunakan tanah mereka. Sebagai contohnya digunakan untuk jaminan dalam mengajukan kredit usaha atau sebagai investasi jangka panjang. Dengan begitu, sertipikat tanah dapat berfungsi sebagai modal produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Selain itu, kepemilikan sertipikat yang jelas mampu mencegah terjadinya konflik atau sengketa tanah, yang sering kali menjadi masalah di berbagai daerah. Banyak kasus penyerobotan lahan dan tumpang tindih kepemilikan muncul akibat kurangnya bukti sah atas kepemilikan tanah. Dengan adanya sertipikat yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, masyarakat dapat menghindari potensi konflik dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Program PTSL untuk Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat”

Menteri AHY menekankan bahwa penyerahan sertipikat tanah secara door to door bertujuan untuk memastikan bahwa Program PTSL berjalan dengan baik dan efisien, sehingga masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka. Sertipikat yang diberikan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen resmi kepemilikan, tetapi juga diharapkan dapat memiliki nilai ekonomis yang lebih baik bagi penerimanya.

“Saya berharap sertipikat ini bisa dimanfaatkan dengan baik, misalnya sebagai modal usaha atau investasi, untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” ujar AHY dalam sambutannya. Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan atau kredit usaha untuk pengembangan ekonomi lokal.

Pengawalan Sertipikat dan Pencegahan Sengketa Tanah

Dalam kesempatan tersebut, AHY juga menyoroti pentingnya pengawalan sertipikat tanah yang telah diterbitkan untuk mencegah terjadinya berbagai permasalahan yang sering timbul, seperti penyerobotan tanah dan kasus tumpang tindih kepemilikan. Masalah ini kerap menjadi penghambat dalam proses pengelolaan lahan, terutama di daerah yang mengalami konflik pertanahan.

“Saya mengimbau agar pengurusan sertipikat ini dikawal bersama. Jangan sampai terjadi penyerobotan tanah atau sengketa yang bisa menghambat penggunaan lahan secara produktif,” tambah AHY.

Dalam kunjungan tersebut, AHY didampingi oleh beberapa pejabat penting, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, juga turut hadir untuk mendukung program tersebut.

Penyerahan sertipikat tanah ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat proses legalisasi aset bagi masyarakat, sekaligus memberikan landasan hukum yang kuat terhadap kepemilikan tanah di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Pasuruan. Dengan kepemilikan tanah yang sah, masyarakat diharapkan bisa lebih sejahtera dan memiliki jaminan hak atas tanah mereka. (Aye/Sg).

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com