Malang, Suaragong – Petugas Rosor Pemangku Hutan (RPH) Sumberagung BKPH Sumbermanjing KPH Malang,berhasil gagalkan pencurian satu truk kayu mahoni Sabtu (9/3/2024) lalu. Pencurian tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat. Kata Mendung, ketika dia sedang melakukan patroli bersama jajaran,tiba-tiba ada informasi terkait adanya pengangkutan kayu mahoni dari kawasan hutan menuju arah Sumbermanjing Wetan.
“Selang beberapa jam kemudian,ternyata informasi itu benar. Sebuah truk jenis colt Diesel N 9262 UF bermuatan kayu melintas di jalan raya Sitiarjo. Setelah kami periksa,ternyata kayu itu jenis mahoni dari hasil hutan dan tanpa dilengkapi dokomen yang sah”,jelas Mendung Selasa (19/3/2024) kemarin.
Kata Mendung,untuk jumlah kayu berkwalitas baik itu seluruhnya ada 59 batang dengan ukuran panjang 2,10 meter dan lebarnya variasi dan dipotong dalam bentuk persegi dan glondong.Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,pemilik kayu tersebut diketahui bernama Mahrus Ali(29) warga Desa Kedungbanteng.
Sedangkan sopirnya bernama Deni Marselio Deaz Saputra (17) dengan alamat yang sama. Karena sang pemilik kayu tersebut tidak bisa tunjukkan dokumen kepemilikan yang syah, selanjutnya pihak Perhutani menyerahkannya ke Polsek Sumbermanjing Wetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Belajar dari kejadian ini,Mendung meminta kepada stekholder yang ada agar melakukan bimbingan lebih pro aktif kepada masyarakat disekitar.” Karena kayu ini berasal dari kawasan hutan IPHPS,kami minta pihak-pihak terkait disana agar melakukan bimbingan agar kejadian ini tidak terulang kembali”, pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Administratur Perhutani Wilayah Malang Timur Bambang Ribudiono mengapresiasi keberhasilan jajaran RPH Sumberagung dalam menggagalkan aksi pencurian kayu milik Perhutani. “Keberhasilan itu berkat kerja keras teman-teman beserta jajaran serta didukung dengan kekompakan,
telah berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu mahoni yang kini sudah diamankan di TPK Druju”,terang Bambang Selasa (19/3/2024) kemarin.
Sedangkan untuk sarana angkutan berupa Truk jenis colt Diesel,saat ini diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan.Selanjutnya untuk pasal yang dijeratkan kepada para pelaku,sambung Bambang,dia masih menunggu proses hasil penyidikan.Itu karena masih ada pengembangan terkait nama yang ada di dalam jaringan tersebut.
Selain itu,pihaknya juga masih menunggu arahan dari Polsek Sumbermanjing Wetan. Namun yang jelas,kejadian tersebut sudah dia laporkan ke pimpinan baik di tingkat Satker maupun tingkat pusat.”Sehingga proses kegiatan seperti ini harus kita kawal sampai tuntas”,tendasnya.
Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya akan terus berkordinasi dengan para pihak, khususnya Kepala Desa. “Kami menghimbau kepada pemangku wilayah khususnya di tingkat desa untuk memberikan motivasi serta arahan kepada masyarakat dan pihak terkait, sesuai UU 18 tentang pencegahan dan perusakan wilayah kawasan hutan. Sehingga pada saat ada keterkaitan dalam kejadian tersebut, nanti bisa diarahkan ke proses penyidikan”,bebernya. (sur/man)