Malang, Suara Gong. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan, 66 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 734 orang yang sudah terdaftar tidak memenuhi syarat (TMS).
Alasan tidak memenuhi syarat, rata-rata karena dokumen pendaftaran sebagai caleg tidak lengkap.
“Dulu pas daftar awal 734, setelah melalui verifikasi administrasi dokumen yang melengkapi sekitar 645, kemudian ada tahapan perbaikan hingga tersisa 592,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahendra Pramudya Mahardika, ditemui di kantornya.
Baca Juga : Gaes !!! Dirgantara Balayang Point di Jalibar Bakal Jadi Wisata Baru Kota Batu
Dika mengatakan, 66 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu, berasal dari beberapa partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Puluhan Bacaleg ini dinyatakan TMS berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen.
Sebagaimana diketahui, persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang, untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU.
“Sesuai hasil verifikasi, terdapat 66 Bacaleg TMS, dan 592 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari 17 Parpol di Kabupaten Malang,” katanya.
Dika menguraikan, seluruh persyaratan bacaleg ada di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Misalnya ijazah tidak dilegalisir, surat pengadilan tidak sesuai dan beberapa beberapa sejumlah persyaratan lainnya tidak dipenuhi,” katanya.
Alhasil, hingga batas dan ketentuan yang sudah ditetapkan, mereka (Bacaleg) belum juga melangkapi.
Sehingga hanya 592 Bacaleg lah yang masuk ke daftar calon sementara (DCS). “Dan akan kita umumkan tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023 melalui media cetak, elektronik dan laman resmi KPU Kabupaten Malang.
Selanjutnya meminta tanggapan masyarakat. Setelah itu masuk masa pengajuan perbaikan,” lanjutnya.Saat disinggung Parpol mana yang paling banyak TMS nya?, Dika menyebutkan dua Parpol. Pertama Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan jumlah TMS 26 dari 50 Bacaleg yang diajukan.
“Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan jumlah TMS 21 dan MS 29,” tutupnya. (cw2/eko).