Sebenarnya, jika dilihat dari kriteria miskin ekstrem, Pantja mengaku di Kabupaten Malang tidak ada warga yang miskin ekstrem. Sebab, sesuai Permensos nomor 262 Tahun 2021, itu salahsatunya ada kekhawatiran tidak makan dalam setahun. Kemudian, pendapatan mereka lebih kecil dari pengeluaran.
“Sekarang bahan pokok mahal, pendapatan sehari Rp 50 ribu, punya anak 3 sehingga kebutahannya tidak sesuai. Nah ini bisa dikatakan miskin ekstrem,” katanya.
Selain itu, kondisi rumah belum standar yang layak huni. Misalnya belum berlantai, separuh bata separuh triplek, belum beratap, tidak memiliki jamban, dan listriknya masih 450 watt.
Ketika ditanya kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN), saat ini tidak ada listrik yang 450 watt. Saat ini sudah 900 watt. Artinya tidak ada yang ekstrem.
Walaupun ada, lanjutnya, tapi tersaring antara yang miskin ekstrem dengan miskin struktural. Maka dengan begitu, harapannya tahun 2024 ini warga miskin ekstrem di Kabupaten Malang bisa zero. (nif/man)