SUARAGONG.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa jumlah masyarakat Indonesia yang terjebak dalam aktivitas judi online mencapai 8,8 juta orang. Data tersebut bahkan mencakup anggota TNI-Polri dan anak-anak di bawah usia 10 tahun.
8,8 Juta Orang Termasuk Anak di Bawah Usia 10 Tahun Bermain Judi Online
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data. Yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Berdasarkan data yang sebelumnya diungkapkan Presiden Prabowo Subianto, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp 900 triliun pada tahun ini.
“Mayoritas pemain judi online berasal dari kelas menengah ke bawah,” ungkap Budi Gunawan. Dari total 8,8 juta pemain, sekitar 97.000 di antaranya merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta adalah pekerja swasta. Dan mengejutkannya tedapat angka yang menyebutkan 80.000 lainnya adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Judi Online Jadi Masalah Darurat
Budi menegaskan bahwa masalah judi online telah mencapai tahap darurat. Menyerupai wabah yang menjangkiti berbagai kalangan masyarakat. Di mana menjangkit mulai dari orang dewasa hingga anak-anak. Fenomena ini, menurut pakar keamanan siber, sebagian besar disebabkan oleh efek hormon endorfin yang dirasakan pemain ketika memenangkan permainan.
Namun, Budi menjelaskan bahwa kemenangan tersebut sengaja diatur oleh operator judi online untuk memancing pemain terus menambah deposit hingga akhirnya mengalami kerugian besar. “Judi online adalah bentuk penipuan yang terencana. Ketika deposit sudah besar, pemain pasti akan kalah,” jelasnya.
Langkah Pemerintah Memberantas Judi Online
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Desk Pemberantasan Judi Online telah menyusun sejumlah langkah strategis:
- Pemblokiran Teknologi – Bekerja sama dengan penyedia platform teknologi dan jasa internet untuk memblokir situs-situs judi online.
- Penegakan Hukum – Melakukan penelusuran aliran dana judi online, termasuk koordinasi lintas negara untuk memberantas jaringan internasional.
- Kampanye dan Edukasi Publik – Memasifkan edukasi tentang bahaya judi online sebagai bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.
Pemberantasan ini melibatkan gabungan berbagai kementerian, lembaga, dan institusi negara, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami terus memblokir situs-situs judi online, menelusuri dan memutus aliran dana, serta melakukan edukasi publik untuk mencegah penyebarannya lebih jauh,” tambah Budi.
Mendesak Tindakan Lebih Masif
Budi juga memperingatkan bahwa angka 8,8 juta ini berpotensi terus bertambah jika langkah pemberantasan tidak dilakukan secara masif dan konsisten. Pemerintah berharap dengan kerja sama lintas sektor, masalah ini dapat ditangani secara menyeluruh demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari bahaya judi online. (Aye/sg)
Baca Juga : Gaes !!! Kemkomdigi Tingkatkan Patroli Siber untuk Berantas Judi Online