Malang, Suaragong – Nah loh, Kenak sitakan motornya gara-gara Knalpot Brong!. Gaes !!! Pihak Polresta Malang telah memperoleh sebuah Pencapaian. Pencapaian tersebut bukan piala atau mendali tetapi sejumlah motor sitaan yang berhasil diamankan dari balap liar dan pelanggar lalu lintas. Tercatat Motor yang sudah diamankan berjumlah 99 kendaraan roda dua. Hal ini, dilakukan ketika Polresta Malang melakukan Operasi Penertiban. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta demi kenyamanan masyarakat pada malam hari.
Operasi Penertiban
Berdasar Publikasi Humas Polri. Operasi yang dilakukan dalam kurun waktu 6 hari ini, menarget dua jenis pelanggaran utama. Yaitu balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dilakukan mulai dari tanggal 05 hingga 19 Juni 2024. Dengan Hasil 99 Motor telah berhasil diamankan pihak Polresta Malang Kota.
Disampaikan oleh Ipda Yudi Risdianto, Selaku Kasi Humas Polresta Malang Kota. Menyampaikan jika operasi ini dilangsungkan intensif dalam peengamanan ketertiban lalu lintas. Khususnya para pelanggar yang sudah ditandai yaitu Balap liar dan Motor tidak sesuai standar (Knalpot Brong). Dilaksanakan pada waktu yang berubah-ubah atau tentafit, Dimana bisa dilakukan saat Pagi, Siang hingga Malam. “Satlantas secara intens melakukan operasi penindakan, dalam kurun waktu enam hari ini mengamankan 99 motor yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Ipda Yudi. (Kamis, 20/06) Kemarin.
Kendaraan Roda dua diamankan
Terhadap Semua kendaraan roda dua yang melanggar tersebut saat ini diamankan di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota. Motor yang menjadi target tersebut antaranya melanggar beberapa hal antaranya spion, roda, Lampu dan knalpot dan lain sebagainya. “Kami juga mengamankan kendaraan yang menggunakan lampu asesoris yang menyilaukan dan membahayakan pengguna jalan lain,” Jelasnya.
Nah bagi para pelanggar yang motornya kenak sita, Untuk mengambilnyaa kalian perlu mengikuti dan menjalani proses sidang tilang terlebih dahulu. “Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan, serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu” Pungkas Yudi.
Tidak Lupa Pihak Polrestaa Maalang Kota mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap taat lalu lintas. Mengingat hal ini juga untuk keselamatan pengendara. Selain itu juga mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (Aye/Sg/Hms_Pol).