Malang, Suaragong – Dengan Pendaftaran Abah Anton ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Malang terkait pemilihan Wali Kota Malang (Piwali) dan wakil Walikota Malang Tahun 2024 Kuasa Hukum Abah Anton, Erpin Yuliono mengaku telah melakukan beberapa proses untuk maju Piwali Melalui PKB.
Langkah pertama yang harus di tempuh yaitu pembuatan SKCK di Polresta Malang. Kemudian meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kota Malang. Setelah keluar Surat Keterangan dari Pengadilan, untuk selanjutnya ke Ketua KPU untuk dicocokkan dengan database dan akhirnya KPU menyatakan Abah Anton dapat mencalonkan pemilu.
“Karena kami menggunakan Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2016 karena putusan Abah Anton pada tahun 2018. Karena PKPU mengalami perubahan yakni PKPU No.2 Tahun 2015 diubah menjadi PKPU No.9 Tahun 2016,”pungkasnya.
“‘Jadi Alhamdulillah ketua KPU Kota Malang selaku lembaga KPU Kota Malang sangat Welcome kepada Abah Anton dengan mempertimbangkan Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri Kota Malang,”sambungnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa Hak politik Abah Anton sudah dikembalikan. Karena Abah Anton telah dijatuhi hukuman 2 Tahun kemudian terdapat hukuman tambahan tidak boleh mencalonkan 2 Tahun dimulai bebasnya yaitu 2020-2022.
“Kemudian ada keputusan MK tahun 2022 yang menyatakan “Apabila calon terkena ancaman 5 tahun penjara tidak boleh mencalonkan.” Akan tetapi keputusan hukum kami di tahun 2018. Maka keputusan MK tidak berlaku surut kepada Abah Anton,”serunya.
“Di dalam kaidah hukum tidak berlaku surut yaitu Abah diadili pada tahun 2018 putusan MK pada tahun 2022, Abah tidak terkena putusan MK tersebut karena Abah dijatuhi pada Tahun 2018 dengan menggunakan PKPU No.9 tahun 2016,”terangnya. Jadi pengadilan Malang mengeluarkan surat keterangan Abah Anton mencalonkan berdasar PKPU No.9 Tahun 2016. (fat/man)