Malang, Suara Gong
Potensi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ganda di Kabupaten Malang pasti terjadi yang diajukan partai politik (Parpol) untuk maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Walaupun begitu, jumlahnya belum diketahui secara pasti.
Sebab masih dilakukan pendataan. Disengaja atau lalai, mereka sudah tak jujur padahal belum menjabat sebagai anggota dewan.
Apa mereka patut dipilih?”Temuan itu ada, nanti akan kami sampaikan berapa jumlahnya setelah pendataan dan pemberkasan selesai,” jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.Dalam hal ini, kegandaan Bacaleg itu dikatakan biasa. Setiap tahun pasti terjadi.
Kegandaan tersebut biasanya bervariasi, ada antar parpol yang mengajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang, ada yang ganda dengan Bacaleg yang diajukan di tingkat kabupaten dan ada juga yang ganda dengan Bacaleg yang diajukan di tingkat Provinsi.
“Satu orang tidak bisa dicalonkan dari dua partai politik. Atau dua lembaga pemilihan seperti DPR Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota. Atau dua Dapil yang berbeda,” katanya.Sehingga, jika ditemukan, maka Dika menegaskan harus memilih salah satu partai, atau salah satu Dapil yang disukai. Karena hal itu tidak boleh dilakukan. (nif/man)