Malang, Suara Gong. Kementerian Keuangan, menerbitkan aturan baru terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk pembelian rumah subsidi. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023. Yakni tentang Batas Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.
Dengan kriteri sebagai berikut berdasar dokumen PMK 60/2023, Pasal 2 ayat 5, diantaranya:
- Luas bangunan antara 21 m2 hingga 36 m2
- Luas tanah antara 60 sampai 200 m2
- Harga jual tidak melebihi batasan harga Rp 162 juta hingga Rp 234 juta
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
- Memiliki kode identitas rumah yang disediakan dalam aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan, PMK ini bertujuan meningkatkan ketersediaan rumah (availability). Meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal. Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum tersebut.
“Kenaikan batasan mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasar Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah ” kata Febrio.
Aturan terbaru batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023. Sementara itu, untuk tahun 2024, bebas PPN berlaku untuk harga rumah subsidi di kisaran Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.
Untuk diketahui, pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta. (ind/eko)