Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Malang, M Sanusi. Ia menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Malang sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbub) mengenai aturan tersebut.
“Perbubnya baru. Ini masih uji publik,” katanya saat ditemui di Pendopo Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Ia menekankan bahwa peraturan ini masih dalam tahap penyempurnaan dan akan segera diberlakukan setelah proses uji publik selesai.
Jika Perbub ini selesai dan disahkan, maka anak yatim dan anak miskin di Kabupaten Malang akan dibebaskan dari segala bentuk pungutan di sekolah SD dan SMP negeri. Bupati Sanusi menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan keringanan kepada anak-anak yang kurang mampu sehingga mereka dapat belajar dengan tenang tanpa beban biaya tambahan.
“Ini adalah langkah nyata kami untuk memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua anak, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Malang juga menambahkan bahwa jika ada kepala sekolah yang melanggar aturan ini, mereka akan dikenakan sanksi tegas.
“Jika ditemukan kepala sekolah yang melakukan pungutan, mereka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah,” tegasnya.
Sanusi menjelaskan bahwa sebelumnya, tanpa adanya Perbub, pemerintah tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Namun, dengan adanya peraturan ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas praktik pungutan liar di sekolah-sekolah.
Bupati Sanusi juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan peraturan ini. Ia berharap masyarakat turut serta dalam mengawasi jalannya kebijakan ini agar tidak ada lagi anak yatim dan anak miskin yang terbebani oleh pungutan sekolah.
“Masyarakat juga harus aktif melaporkan jika menemukan adanya pungutan di sekolah-sekolah. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari pungutan liar,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati Sanusi juga berencana untuk melibatkan berbagai pihak dalam mendukung kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, serta orang tua murid untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anak-anak kita,” tambahnya.
Baca juga : Makasih, Atas Santunan ke Anak Yatim Piatu
Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan pungutan bagi anak yatim dan anak miskin di sekolah SD dan SMP negeri di Kabupaten Malang merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan akses pendidikan bagi semua anak. Dengan adanya Perbub ini, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena alasan biaya. Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus mendukung pendidikan anak-anak dan memastikan bahwa mereka mendapatkan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik. (nif/man)