Malang, Suaragong – Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terus menerus memikirkan bagaimana menciptakan moda transportasi umum yang nyaman bagi masyarakat untuk bepergian. Salah satunya yakni dengan peremajaan angkot malang yang lebih baik dari kondisi yang ada saat ini. Lantas kapan angkot di Kota Malang diremajakan?
Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan untuk waktu dekat ini pihaknya akan mengajak sejumlah perwakilan angkot untuk studi banding ke daerah lain yang bisa menjadi percontohan. Seperti sistem angkot di Kota Solo yang dinilai memungkinkan untuk diadopsi badan dimodifikasi di Kota Malang.
“Kami sampaikan, memang kami berencana mengajak satu atau dua orang perwakilan sopir. Tapi lebih mudah, mungkin teman teman Solo diusahakan akan kami undang kesini. Dulu di Solo sama, seperti sopir sopir, tadinya menolak, butuh waktu panjang,” ujar Jaya.
Baca juga: Kendaraan Listrik Makin Marak di Malang
Selain perlu pembenahan skema atau konsep angkot yang nyaman, kondisi angkot di Kota Malang juga menjadi PR tersendiri. Untuk jumlah total kendaraan angkot di Kota Malang sendiri ada sekitar 1.400 angkot hingga saat ini. Dimana hanya 430 diantaranya yang memenuhi kriteria layak fisik dan layak administrasi.
Untuk itu, berbagai tantangan harus dipahami baik pemda maupun sopir angkot. Maka dari itu, berbagai tantangan ini harus dipahami dengan baik pemda maupun sopir angkot itu sendiri. Tentunya, hasil studi banding, akan dimodifikasi dengan kearifan yang ada di Kota Malang.
“Kalau di Solo, di angkot itu ada kamera CCTV. Di dalam dua, di luar dua, ada GPS, aplikasi, kemudian sopir digaji APBD. Aplikasi dan CCTV untuk memantau kendaraan. Dari sisi keamanan bagaimana, dari kantor bisa memantau, melayani dengan baik atau tidak, penumpang berapa,” sebut Jaya.
“Nah maka nanti kami upayakan menghidupkan lagi angkot di Kota Malang, skemanya bagaimana, nanti harus didiskusikan dulu dengan para pelaku,” sambungnya. Menurut jaya proses perbaikan sistem transportasi publik di Kota Malang ini mempunyai kesulitan yang tinggi. Namun, menimbang Undang-Undang No.22 Tahun 2009, telah secara jelas mengatur bahwa Pemda Wajib mewujudkan transportasi publik, maka hal ini akan terus diusahakan.
“Kami ingin menghidupkan transportasi publik yang lebih baik lagi. Kami sebenarnya sudah ada konsep, tapi kami Dishub atas petunjuk pak Wali, kami gali dari bawah, apa sih yang diinginkan,” tutupnya. Nah itu dia alasan kenapa peremajaan angkot di Malang. (fat/man/dny)