Batu, Suaragong – Saat masa tenang jelang H – 2 hari pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mewanti-wanti kepada seluruh peserta pemilu, tim kampanye pemilu dan pelaksana kampanye, tentang sanksi terhadap pelanggaran kampanye dan money politic di masa tenang 11-13 Februari 2024.
Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu dan Peraturan KPU, disebutkan kampanye di luar jadwal dan memberikan atau menjanjikan imbalan pada pemilih (money politic) diancam pidana kurungan paling lama 1-4 tahun dan denda Rp12- Rp48 juta.
“Pelanggaran money politic jelas sanksinya adalah pidana,” tegas Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto. Selain mewaspadai pelanggaran praktek money politic, di masa tenang hingga hari H pencoblosan nanti. Pihaknya juga mewaspadai oknum yang kembali memasang alat peraga kampanye. Seperti stiker-stiker yang ditempel di TPS.
“Jika ada hal seperti itu, kami perintahkan untuk langsung dibersihkan. Karena itu, petugas pengawas TPS termasuk KPPS, harus memastikan agar disekitar TPS bersih dari bahan kampanye,” tuturnya.
Supri membeberkan, berkaca pada pemilu sebelumnya, hal tersebut sangat sering terjadi. Bahkan terkadang ada oknum yang langsung memasang di rumah warga tanpa izin terlebih dahulu. Selain dipasang di rumah warga tanpa izin. Juga banyak oknum yang menempel stiker di fasilitas umum (fasum). Akhirnya pemerintah setempat harus mengeluarkan biaya untuk melakukan pembersihan. Dengan melakukan pengecatan ulang.
“Karena itu, saya ajak semuanya harus sportif. Di TPS sudah ditempel nama caleg, foto DPD dan presiden wakil presiden. Sehingga jangan ada lagi yang melakukan pemasangan alat peraga atau bahan kampanye lainnya disekitar TPS,” tegas Supri.
Dia mengungkapkan, di pemilu tahun 2019 lalu hal tersebut pernah terjadi di Kota Batu. Kemudian ketika dilakukan pembersihan. Ada oknum yang menyekap Ketua KPPS dan pengawas TPS.
“Saat itu kami langsung ambil langkah. Kami beri waktu 30 menit, jika tidak dikeluarkan akan langsung kami beri tindakan dengan Kepolisian. Karena keselamatan dari seluruh penyelenggara pemilu adalah hal utama,” katanya.
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi praktek money politic dan penempelan APK baru di TPS dan sekitar TPS. Supri menegaskan jika selama masa tenang hingga pencoblosan nanti, pihaknya akan terus melakukan patroli. Dengan menggerakkan seluruh unsur yang ada di dalam Bawaslu Kota Batu.
“Beberapa hari lalu kami sudah apel pasukan. Ini dilakukan untuk melihat kesiapan pasukan. Walaupun dalam hal ini bukan tanggung jawab Bawaslu saja. Tapi tanggung jawab semuanya, mulai dari pemerintah, TNI/Polri dan KPU,” tutupnya. (mf/man)