Batu, Suara Gong
Pembahasan UMK Kota Batu belum menemukan titik temu karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu yang telah menyepakati hasil usulan kenaikan UMK sebesar 4,86 persen oleh Dewan Pengupahan merubah keputusannya dan menyerahkan formula kenaikan UMK sebanyak 3,63 persen saja.
Ketua DPK Apindo Kota Batu, Ir.Suryo Widodo menjelaskan hal tersebut ketika dikonfirmasi pada Jumat (24/11/2023). “Untuk perubahan keputusan berdasarkan dari rakor pengupahan se-Jawa Timur dengan DPP Apindo Jatim, kami melakukan rapat pada Selasa lalu (20/11/2023) melalui Zoom Meeting dan telah disepakati bahwa penentuan a (alfa) untuk penghitungan Formula Pengupahan Upah Minimum 2024 sebesar 0,10. Sehingga dihasilkan besaran kenaikan Upah Minimum Tahun 2024 di Kota Batu sebesar Rp. 109.942,” katanya.
Sehingga Apindo lebih memilih prosentase kenaikan sebesar 3,63 persen dari Upah Minimum Kota Batu Tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 3.030.367,09 dan naik pada 2024 sebesar Rp. 3.140.309,09. Menurutnya usulan UMK tersebut sudah sesuai perhitungan, selain itu karena pengangguran di Kota Batu juga masih ada dan jumlah lulusan Sarjana dan SMK yang mencari kerjaan masih banyak juga, meskipun di Kota Batu relatif lebih kecil di banding kota/kabupaten lain.
“Terkait dengan penolakan serikat pekerja dari hasil usulan kenaikan UMK dari dulu antara pekerja dan pengusaha sulit ketemu. Apalagi kalau meminta agar UMK naik cukup tinggi. Kenaikan UMK pun juga harus memperhatikan (kenaikan.red) kota lainnya. Serta banyak perusahaan kecil yang berat juga dengan kenaikan UMK dan kompetitor semakin banyak,” imbuhnya.
Baca juga: Gaes !!! Curi Perhiasan Emas, Pemuda Dampit Dibekuk Polisi
Perubahan keputusan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang UMK dari 4,86 persen atau naik sebesar Rp. 147.497 menjadi 3,63 persen atau menjadi Rp. 109.942 direspon oleh Pemkot Batu. “Tetap kami terima perubahannya, sehingga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu maupun Apindo akan diserahkan kepada Pj Walikota dan Gubernur. Karena nantinya tetap keputusan dari Gubernur Jatim setelah melihat dari usulan-usulan yang ada,” papar Kepala Disnaker Kota Batu Erwan Puja Fiatno.
Menurutnya, keputusan kenaikan UMK sebesar 4,86 persen didapatkan dari hasil rapat Dewan Pengupahan sesuai data yang diberikan oleh Provinsi termasuk BPS mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya di Kota Batu dan Provinsi Jatim. Terlebih angka inflasi Kota Batu mencapai 3,01 persen, dan pertumbuhan ekonomi Kota Batu 6,18 persen ditambah indeks tertentu mencapai 0,3 persen sehingga diperoleh kenaikan Rp 147.397 dari umk tahun lalu.
“Dari hasil rapat sebelumnya, kami sampaikan bahwa pelaku usaha telah menyetujui dan menandatangi kenaikan UMK. Sedangkan untuk perwakilan SPSI tidak menyetujui dan akan mengusulkan formula perhitungan UMK mereka sendiri untuk disampaikan ke Gubernur Jatim, kalau sekarang Apindo melakukan hal serupa,.maka tidak masalah bagi kami.
Erwan juga menegaskan hasil usulan kenaikan kenaikan UMK juga berdasarkan PP Nomer 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak akan mempengaruhi usulan yang akan disampaikan ke Pj Wali Kota dan Gubernur Jatim. (rul/man)