SUARAGONG.COM – Apple tengah menyiapkan langkah besar dengan berencana berinvestasi sebesar USD 10 juta (sekitar Rp 157 miliar) di Bandung, Jawa Barat. Langkahyang diambil raksasa teknologi ini bertujuan untuk memenuhi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Yang pada akhirnya mereka bisa membawa iPhone 16 Series ke pasar Indonesia. Sebuah gebrakan ini merupakan sebagai bagian dari strategi, Apple. Dimana memang berencana membangun pabrik yang akan memproduksi aksesori dan komponen Apple dan akan bekerja sama dengan beberapa pemasok lokal.
iPhone 16 Belum Masuk Indonesia, Apple Siapkan Pabrik di Bandung
Hingga saat ini, iPhone 16, termasuk varian iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, belum bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia. Hal ini terjadi karena Apple belum memenuhi standar TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Menurut Bloomberg, Apple kini mengajukan rencana investasi sebesar USD 10 juta untuk membangun fasilitas produksi di Bandung. Pabrik ini akan menjadi kunci bagi Apple untuk mematuhi regulasi TKDN dan memenuhi persyaratan. Sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), membuka jalan bagi iPhone 16 untuk dijual di Indonesia.
Pabrik di Bandung: Investasi Senilai sekitar Rp 157 miliar
Investasi besar ini bukan hanya tentang membawa iPhone 16 ke Indonesia, tetapi juga memiliki dampak lebih luas. Pabrik baru Apple di Bandung akan memberikan kesempatan bagi raksasa teknologi tersebut untuk memperluas jejaknya di pasar Indonesia. Yang merupakan salah satu pasar smartphone terbesar di Asia Tenggara. Selain itu, kehadiran pabrik ini diharapkan bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru. Memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah, dan menggenjot industri teknologi lokal.
Menurut sumber yang dekat dengan permasalahan ini, Apple sudah mengajukan proposal investasi tersebut kepada pihak Kemenperin. Hingga saat ini sedang menunggu persetujuan. Dalam langkah lebih lanjut, manajemen Apple juga dijadwalkan untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengonfirmasi bahwa surat dari Apple telah diterima, dan pertemuan ini akan membahas rencana penjualan iPhone 16 serta komitmen investasi Apple di Indonesia.
Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia, setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone, wajib memenuhi nilai TKDN untuk dipasarkan di tanah air. Menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2017, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produksi dalam negeri dan menarik lebih banyak investasi di sektor teknologi. Dalam hal ini, Eko mengungkapkan bahwa Kemenperin mendukung upaya Apple untuk memenuhi ketentuan tersebut .Tetapi mengharapkan agar mereka bisa segera merealisasikan komitmen investasinya.
Perdebatan Tentang Syarat Investasi Apple
Namun, perjalanan Apple menuju Indonesia tidak sepenuhnya mulus. Beberapa pihak, termasuk anggota Komisi VI DPR RI, mengkritik permintaan Apple yang disebut-sebut menginginkan “tax holiday” atau pembebasan pajak selama 50 tahun untuk mendirikan pabrik di Indonesia. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, menganggap permintaan tersebut terlalu berlebihan. “Apple sudah untung besar di Indonesia, tapi justru meminta fasilitas tax holiday yang terlalu lama. Ini terlalu mengada-ada,” kata Mufti dalam rapat yang digelar pada 4 November 2024.
Meskipun ada tantangan terkait permintaan pajak tersebut, pemerintah Indonesia tetap terbuka untuk bernegosiasi. Eko Cahyanto menegaskan bahwa Kemenperin berharap Apple dapat mempercepat realisasi investasinya, sehingga iPhone 16 bisa segera hadir di pasar Indonesia. Dengan memenuhi syarat TKDN dan melibatkan lebih banyak komponen lokal, kehadiran Apple di Indonesia diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri teknologi dalam negeri dan meningkatkan lapangan pekerjaan. (aye/Sg)
Baca Juga : Gaes !!! Polemik iPhone 16 di Indonesia: Apple Kirim Surat, Kemenperin Beri Ultimatum