Gaes !!! Atasi Judi Online : Transfer Pulsa Dibatasi 1 Juta Per Hari
Share

SUARAGONG.COM – Jangan Kasih Kendor Gaes !!!. Hal inilah yang tengah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas Judi Online. Sepertinya Kominfo bakalan menggempur habis-habisan dengan barbagai taktik dan serangan untuk menghentikan aktifitas Judi yang terlah meracuni masyarakat Gaes. Dalam Tindakanya kali ini, dinyatakan dalam konferensi pers terbarunya Kominfo. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menetapan batasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Pembatasan Transfer Pulsa
Pembatasan yang dilakukan ini didasarkan kecurigaan Praktik bahwa judi online dengan menggunakan mata uang pulsa handphone. “Kami memberikan regulasi transfer pulsa maksimal hanya Rp 1 juta per hari, karena kami mencurigai bahwa judi online menggunakan mata uang pulsa handphone,” ujar Budi saat ditemui di kantor Kominfo pada Kamis, (01/08/2024) lalu.
Dalam pengamatannya, Budi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sejumlah transaksi yang mencatatkan nilai yang sangat tinggi. Hal inilah yang dicurigai adanya praktik Judi Online. “Ada transaksi yang mencapai Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar dalam satu hari. Itu sangat mencurigakan. Masa satu hari ada Rp 100 juta, Rp 2 miliar? Gempor telepon, jadi sudah disinyalir dia ubah pakai pulsa seluler,” imbuhnya.
Transaksi Dalam Jumlah Besar
Dengan membatasi transfer pulsa hanya hingga Rp 1 juta per hari, Kominfo berharap pelaku judi online akan mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas judi online yang semakin marak dan mengamankan ekosistem digital dari penyalahgunaan. Berbagai Efek negatif yang memicu kejahatan lain juga diharapkan berkurang dengan tindakan ini secara berkelanjutan.
Sebelumnya Kominfo juga telah mengeluarkan berbagai Jurus jitu. Antaranya pemblokiran situs dan aplikasi judi online, pemblokiran akun e-wallet dan rekening bank yang terafiliasi dengan judi online. Tak tanggung-tanggung, Kominfo juga memutus akses internet ke negara-negara seperti Kamboja dan Filipina yang diketahui menjadi pusat aktivitas judi online. Dan langkah lebih lanjut lagi yang diambil kominfo adalah Pembatasa Transfer Pulsa ini.
Tak Sendiri, Kominfo juga menguatkan barisannya bersama dengan pihak lain untuk memberantas praktik Judi ini. Berbagai Pihak Penyedia Platform Online seperti Google, Telegram dan lain sebagainya juga di ajak. Upaya kolaboratif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga masyarakat dari dampak negatif judi online dan memastikan keamanan serta kenyamanan dalam penggunaan layanan telekomunikasi di Indonesia. (Aye/Sg).