Gaes !!! Aturan Anti Fraud di Rilis Oleh OJK
Share

Suaragong.com – Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti Fraud Lembaga Jasa Keuangan.
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan, dengan fokus pada pencegahan tindakan penipuan.
Baca Juga : Gaes !!! Blue Economic: Potensi Ekonomi Kelautan Nusantara
Tanggapan Kepala Departemen Literasi
Aman Santosa, perwakilan dari OJK, menyampaikan bahwa peraturan baru ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Aturan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah terjadinya penipuan, tetapi juga sebagai bentuk sinergi dengan lembaga penegak hukum seperti KPK dalam memberantas korupsi.
Aman Santosa menjelaskan bahwa pedoman dalam POJK ini dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi lembaga jasa keuangan dalam mengelola risiko fraud. Tidak hanya pencegahan, namun juga deteksi dini, investigasi, dan perbaikan sistem secara berkelanjutan. Hal tersebut merupakan bagian integral dari strategi anti fraud yang efektif.
Dengan adanya aturan baru ini, Aman Santosa optimis bahwa OJK dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap penerapan strategi anti fraud di seluruh lembaga keuangan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih kondusif.
Aturan Anti Fraud
Beliau juga menjelaskan bahwa aturan ini secara detail mengatur apa saja yang termasuk dalam tindakan penipuan. Selain itu, aturan ini juga mengatur siapa saja yang terlibat, mulai dari lembaga keuangan, perusahaan yang mereka kendalikan, hingga konsumen dan pihak lain yang bekerja sama dengan mereka.
Peraturan baru ini mewajibkan setiap lembaga keuangan untuk memiliki kebijakan pencegahan penipuan yang jelas dan melaporkan setiap kejadian penipuan secara tepat waktu. Keterlambatan dalam pelaporan akan dikenakan sanksi yang disesuaikan dengan kompleksitas bisnis masing-masing lembaga.
Beliau juga menjelaskan bahwa peraturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menerapkan sistem deteksi fraud yang efektif. Selain itu, perusahaan harus meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait, baik internal maupun eksternal, mengenai risiko fraud. Dan tentunya, penerapan manajemen risiko yang komprehensif merupakan hal yang sangat penting
Baca Juga : Gaes !!! Pencabutan Izin Bank yang Bangkrut oleh OJK
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).