Batu, Suara Gong. Perkara proses pemberian Kredit Modal Kerja ( KMK) kepada PT. Adhitama Global Mandiri. Kejaksaan Negeri Kota Batu menyerahkan uang Rp 950 juta ke Bank Jatim Kantor Cabang (KC) Kota Batu dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (27/06/2023) siang.
Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus yang sedang di dalami oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur. Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan jika pihaknya melaksanakan tindakan eksekusi terhadap barang bukti (BB) yang dipergunakan dalam perkara tipikor.
“Pengembalian yang diberikan kepada Bank Jatim itu merupakan perintah dari Kejati Jatim kepada kami (Kejari Batu.red) sebagai pengurangan kerugian keuangan negara yang memiliki total Rp 5,89 miliar. Sehingga kerugian negara yang masih ada sebesar Rp 4,78 miliar,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Januar, dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi kasus ini sudah putuskan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan empat terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.
“Nah empat terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. JPU menuntut terdakwa Wahyu Prasetyawan, debitur Bank Jatim dengan 9 tahun penjara. Dia juga dijatuhkan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tuturnya.
Sedangkan terdakwa Fajar, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga : Gaes ! Beda Dari Yang Lain, UEA Memilih Ekspedisi Asteroid
“Lalu terdakwa Jonny Suprapto direktur perusahaan penerima kredit dituntut penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 enam bulan kurungan. Selain itu, Jonni juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 160 juta,” katanya .
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak, maka diganti hukuman 3 tahun.
“Dan yang terakhir, terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, penyedia analis kredit Bank Jatim cabang pembantu Bumiaji, dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya.
Perlu diketahui, kasus tersebut bermula, saat Wahyu mengetahui proses tender tiga kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp 3,5 miliar, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang tahun anggaran 2020, nilai Rp 7 miliar, lalu pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10,2 miliar.
Wahyu yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik Jonni. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), Wahyu lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Pihak Bank Jatim memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.
Dalam prosesnya, agunan yang diberikan calon debitur tidak sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pihak bank tidak melakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan Wahyu dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres. ( mf/man)