Lumajang, Suaragong – Pemerintah Kabupaten Lumajang menyalurkan bantuan pupuk ZA untuk petani tembakau di Lumajang. Pupuk tersebut merupakan bantuan yang bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab. Lumajang TA 2024.
Baca Juga : Gaes !!! Hama Tikus Menyerang Pertanian di Lumajang
Tanggapan Kepala Bidang Perkebunan
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang. Mamik Woroarijati pada hari Senin 15 Juli 2024, ia mengatakan “Tahun ini kita mengalokasi di 15 kecamatan ada 65 poktan dan luasan yang tercover. 909,14 hektar dengan jumlah pupuk yang dibantukan sejumlah 4100 sak dimana masing-masing saknya 50kg.”
Tujuan Pemberian Bantuan Pupuk
Mamik juga menjelaskan bahwa bantuan pupuk ini diperuntukkan bagi petani tembakau. Tujuannya untuk membantu petani agar dapat memenuhi sarana produksi yang berimbas terhadap peningkatan produksi tembakau itu sendiri
Mamik mengatakan “Kita fokus bantuan pupuk karena ini yang benar-benar dibutuhkan oleh petani. Kami bantu dengan pupuk ZA, meskipun agak sulit, non subsidi dan lumayan mahal, karena ini request dari petani, benar-benar yang mereka butuhkan.”
Selain itu, dalam menentukan target sasaran penerima bantuan. DPKP juga menggandeng Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang dan perusahaan produsen tembakau seperti AOI dan IDS.
“Tujuannya agar tidak salah sasaran, jadi kalau yang dibantu benar-benar menanam dan ini pun kita evaluasi, misalkan ditemukan waktu droping tidak menanam nanti akan kita berikan kepada yang menanam,” terangnya.
Baca Juga : Gaes !!! Naiknya Harga Gabah di Lumajang
Tahapan Pendistribusian Bantuan Pupuk
Mamik mengatakan “Distribusi dari penyedia sampai kelompok tani sudah 100 persen. Pendistribusiannya sampai pada titik bagi terdekat yakni sampai ke alamat kelompok tani sehingga petani tidak kesulitan. Untuk pembagiannya ke petani akan kita lakukan setelah uji lab oleh Sucofindo titik bagi terakhir, mereka ambil sampling pupuk di Pasirian dan Tempeh.” (Fz/Sg).