Jakarta, Suaragong – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berusaha untuk membatasi dan menghentika praktik judi online yang sedang marak dan menjadi penyakit masyarakat. Pasalnya kebanyakan korban judi online merupakan anak-anak muda dengan rentan usia 17 sampai dengan 20 tahun yang ditemukan sudah kecanduan.
Diungkap pada Laman Publikasi Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memukan banyak anak muda yang sudah terdampak judi online. Kecanduan akan Judi online ini disebut-sebut bisa berpotensi melakukan tindak pidana. Terlebih lagi pemain judi online tersebut sebagian besar adalah anak usia muda/produktif.
“Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun, ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya,” tuturnya dalam Dialog CNN Indonesia Connected secara daring dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/04/2024) Lalu.
Menkominfo terus mengupayakan pembatasan pergerakan dari judi online ini. Selain itu ia juga mengharapkan kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan semua situs judi online agar segera bisa di takedown.
Pemutusan akses tersebut akan terus di intensifkan bersama dengan sinergi antar kementerian dan Lembaga. Peran dari Kominfo sendiri akan berada di penhulu untuk melakukan eksekusi pemutusan akses judi online tersebut. (Aye/Kom/Sg)
Comments 1