Nasional, Suaragong – Banyak dikabarkan kasus Judi Online yang Kian merambak Luas di Masyarakaat. Kemudahan Mengakses dan dituntut oleh perkembangan digital bersamaan literasi yang minim kepada masyarakat menjadikan penyakit ini semakin Kronis. Semua Golongan Masyarakat juga dilaporkan mengalami kecanduan Judi Online, terlebih lagi yang sudah berumah tangga. Dimana diketahui Judi online ini sudah masuk dan merusak keluarga yang jadinya utuh menjadi tercerai-berai. Kasus Perceraian di indonesia saat ini rata-rata dipicu karena adanya Judi Online ini.
Dari Judi online ini bisa menghancurkan keluarga bahkan memicu kejahatan lainnya seperti KDRT (Keekerasan Dalam Rumah Tangga). Sebagaimana kasus sebelumnya yang ditemukan dan Viral. Seorang Polwan membakar suaminya karena kerap menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan keluarga. Ironisnya, uang itu dihabiskan untuk bermain judi online.
Data Perceraian Karena Judi Online
Berdasarkan Dari Data Pers Rilis Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah telah merilis data terkait lima provinsi dengan jumlah aktor judi online terbanyak, dan Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan 535.644 pelaku serta nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun. Selain menguras kekayaan dan ekonomi masyarakat, judi online ini juga menggempur habis-habisan keharmonisan keluarga. Berawal dari Coba-coba hingga mengakibatkan masalah ekonomi dan keharmnisan rumah tangga. Lalu berlanjut kepada pertengkaran yang berakhir di Pengadilan sebagai kasus perceraian.
Kota Depok
Berdasarkan data yang Diungkapkan dari Perceraian di Kota Depok. Mencatat bahwa Kasus perceraian di Kota Depok, Jawa Barat, tahun 2024 mengalami peningkatan ketimbang tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Depok merilis bahwa 70% dari kasus perceraian tersebut berakar dari judi online dan pinjaman online. Sampai Juni kini Pengadilan Agama depok telah menangani 1.133 kasus perceraian.
Kasus di Sabang
Belanjut Kepada sabang. Sesuai laporan Polda Aceh, sejak bulan Mei hingga Juni, pihaknya telah menangkap sebanyak 172 aktor judi online. Dimana para pelaku akan dihukum secara khusus berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menetapkan ancaman hukuman hingga 12 kali cambuk.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, “Di Aceh ini, kita ada Qanun Nomor 6 Tahun 2014, di situ ada Pasal 18 tentang Maisir. Para pelaku ini bisa dijerat dengan qanun tersebut, yang memungkinkan mereka dihukum cambuk 12 kali, didenda emas, atau bahkan penjara hingga 12 bulan,” pernyataan ini disampaikan Achmad Kartiko di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024) lalu.
Dampak Serius Judi Online Antaranya :
- Merusak Kesehatan MENTAL
Bila sudah kencanduan maka orang tersbeut akan lebih mudah stres, Depresi, tertekan dan kecemaasan yang berujung pada Kesehatan mental.
- Berimbas Pada Ekonomi
Sebagaimana praktik Judi pada umumnya yang memasang “umpan” dengan Nominal tertentu. Tentunya Judi Online ini menguras secara finansial. Pada awalnya bisa mendapatkan keuntungan besar, namun akan berakhir menghabiskan banyak uang dalam waktu singkat dan meenjadi kecanduan.
- Memicu Tindak Kriminal
Judi Onlinee bisa menjadi jalan tindak kejahatan lainnya. Menghalalkan segalaa cara untuk mendapatkan uang agar bisa digunakan untuk bermain lagi setelah kondisi keuangannya tersebut yang memburuk. Awalnya beermula dari pinjam-meminjam yang menyebabkan utang. Kemudian karena kondisi ekonomi yang buruk serta tuntutan uang menjadikan seseorang berpotensi melakukan tindak pidana.
- Merusak Hubungan dengan Orang Lain
Judi online tak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga hubungan dengan orang-orang terdekat. Keluarga, teman, dan pasangan bisa merasa diabaikan karena waktu dan uang yang terus dihabiskan untuk berjudi.
- Risiko Bunuh Diri
Kecanduan judi sangat berkaitan dengan pikiran dan perilaku bunuh diri. Bahkan, orang yang kecanduan judi dua kali lebih mungkin meninggal dunia karena bunuh diri dibandingkan dengan mereka yang tidak kecanduan. (Aye/sg)