Suaragong.com – Bawaslu Kabupaten Jember menghadiri undangan KPU Kabupaten Jember dalam rangka pengawasan proses produksi surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2024. Acara ini juga dihadiri oleh Kepolisian Resort Jember, yang bersama-sama memastikan proses pencetakan surat suara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara.
Baca Juga : Gaes !!! Bawaslu Jember: Dorong Partisipasi Aktif Generasi Z dalam Pemilu
Tanggapan Bawaslu Jember Melakukan Pengawasan Surat
Sanda Aditya Pradana, perwakilan Bawaslu Jember, menyatakan bahwa pengawasan surat dilakukan langsung di lokasi percetakan, PT. Temprina Media Grafika Gresik. Menurutnya, proses pencetakan berjalan lancar dengan kecepatan mesin mencapai 16.500 lembar per jam. “Proses produksi sudah berjalan dengan baik, dan surat suara diperkirakan akan selesai dicetak pada tanggal 25 Oktober 2024,” ujar Sanda.
Lebih lanjut, Sanda menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan hingga surat suara tiba di Jember. “Kami akan mengawal pengiriman mulai dari percetakan di Gresik hingga gudang KPU Jember, dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Kehadiran Bawaslu, KPU, dan Kepolisian dalam proses ini menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan pemilihan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember 2024.
Baca Juga : Gaes !!! KPU Jember Tetapkan Jadwal Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).