Suaragong.com – Bawaslu Kabupaten Lumajang telah mengadakan pertemuan untuk membentuk dua kelompok kerja khusus. Kelompok kerja ini akan bertugas mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Lumajang dan juga mengawasi pelaksanaan kampanye serta penggunaan alat peraga kampanye dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan adil dan demokratis.
Baca Juga : Gaes !!! KPU Lumajang Tetapkan Ketentuan Kampanye di Lumajang
Tanggapan Ketua Bawaslu Lumajang
Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang memberikan sambutan hangat dan menyampaikan pesan penting tentang kolaborasi. Beliau menegaskan bahwa untuk mencapai pelaksanaan Pilkada yang sukses, diperlukan kerja sama yang solid dari semua pihak yang terlibat.
“Beberapa hari yang lalu, kami telah menyampaikan surat undangan terkait pembentukan Pokja ini. Kami berharap dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, kita dapat membangun sinergi yang kuat dalam rangka pengawasan terhadap netralitas ASN dan pelaksanaan kampanye.”
Tugas Kelompok Kerja
Beliau menambahkan bahwa sangat penting bagi kita untuk melakukan diskusi lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Pokja. Hal ini bertujuan agar setiap anggota kelompok memahami dengan baik tanggung jawabnya masing-masing dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Dalam pemaparannya, Radheteryan Firdiansyah, yang juga menjabat sebagai Kordiv SDMO dan Diklat. Ia menjelaskan bahwa Pokja Netralitas ASN dan Kampanye akan ditempatkan di bawah Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Beliau menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembentukan kedua Pokja ini, mengingat pentingnya pengawasan sejak awal masa kampanye.
“Karena kesibukan kami, rapat koordinasi ini baru bisa terlaksana hari ini. Pokja ini nantinya akan melaksanakan satu kali kegiatan sosialisasi, yang akan kita bahas lebih rinci dalam pertemuan selanjutnya. “ Beliau juga mengingatkan kita akan pentingnya mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara selama masa kampanye berlangsung.
“Kami akan melakukan pendataan terhadap seluruh tim kampanye, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, kewenangan untuk memberikan tindakan lebih lanjut berada di instansi yang berwenang. Mengenai alat peraga kampanye, khususnya billboard, kami masih menunggu Surat Keputusan dari KPU karena saat ini masih dalam tahap finalisasi kesepakatan.”
Tanggapan Komisioner Bawaslu
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Lumajang yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Moh. Farhan. Beliau menekankan pentingnya netralitas ASN selama masa kampanye, khususnya dalam penggunaan media sosial. Beliau juga menyampaikan bahwa susunan keanggotaan Pokja akan segera ditetapkan melalui Surat Keputusan, dan Pokja tersebut akan mulai menjalankan tugasnya setelah disahkan.
Kegiatan ini merupakan langkah perdana dalam upaya memastikan pengawasan terhadap netralitas ASN dan pelaksanaan kampanye dapat berjalan optimal, sehingga tercipta Pemilu yang bersih dan adil di Kabupaten Lumajang. Bawaslu berharap dengan terbentuknya Pokja ini, pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien untuk menjaga integritas seluruh proses Pemilu.
Baca Juga : Gaes !!! Bawaslu Lumajang Sosialisasikan Tahapan Kampanye Pilkada 2024
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).