Malang, Suaragong – Pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024 akan segera dilaksanakan. Bawaslu Kota Malang menggelar pers rilis,diruang Majapahit kantor Wali Kota Malang. Pres rilis disampaikan langsung oleh Koordiv.Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang,M. Hasbi Ash Shiddiqy.
Hasil dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu kota Malang terdapat point-point penting yang ditemukan dan perlu mendapat perhatian. Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menyampaikan bahwa Rekapitulasi hasil pengawasan terdapat pemilih tidak memenuhi syarat pasca penetapan DPT dengan periode bulan September 2023 sampai dengan Februari 2024.
Pihaknya menyebutkam ada 2 kategori pemilih yang menjadi fokus Bawaslu. Pemilih meninggal dunia yang sudah memiliki Surat Keterangan dan Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan dan sampai saat ini. Dalam temuan Bawaslu terdapat sebanyak 1.204 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang tersebar di 5 kecamatan di kota Malang.
Dengan rincian sebagai berikut,Kecamatan Blimbing terdapat 99 Pemilih Meninggal Dunia yang memiliki Surat Keterangan dan 159 Pemilih Meninggal Dunia yang tidak memiliki Surat Keterangan,Kecamatan Klojen terdapat 40 dan 98,Kedungkandang 62 plus 121,Sukun 34 dan 327,sementara Lowakwaru 13 plus 251.
Kemudian disisi lain, Hasbi juga menyampaikan bahwa terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) ada sebanyak 4.218 APK yang ada di Kota Malang yang berstatus dalam pengawasan serta 4093 ditemukan lewat dan telah ditertibkan.
Selain melakukan pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan kegiatan kampanye,dimana hingga saat ini sudah terdapat 276 pemberitahuan kegiatan kampanye yang menyebarkan secara penuh oleh jajaran Pengawasan di tingkat Kecamatan dan kelurahan.
Lebih lanjut,”terkait dengan kekurangan kertas suara, Bawaslu telah memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU),”ujar Hasbi.(fat/man)