Jakarta, Suaragong – Dalam sebuah Konferensi Pers yang digelar oleh Bawaslu di Media Center Bawaslu, Jakarta, pada Kamis (15/02/2024) kemarin, telah mengungkapkan sebuah permasalahan yang terjadi pada saat pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024 ini. Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bahwa ada 19 Masalah terkait pemungutan dan penghitungan hasil suara 14 Februari 2024.
“Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers Bawaslu di media center Bawaslu, Kamis (15/2/2024) kemarin.
Pada kesempatan itu, dijelaskan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty 13 dari 19 permasalahan tersebut. Diperincikan lagi olehnya menjadi beberapa hal, di antaranya terdapat 37.466 TPS yang mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00.
Ditambahkan oleh Lolly Bahwa terdapat 2.271 TPS yang terjadi intimidasi dan/atau pemilih diarahkan hak pilihannya (dilakukan oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. “Ada 2.271 TPS, didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS,” ungkapnya.
Turut juga disampaikan 6 permasalahan atas Pemungutan dan Penghitungan Hasil suara dari Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu. Beberapa di antaranya, 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.
Ditemukan pula di sejumlah 1.895 TPS, para pengawas tidak diberikan Model C. Hasil Salinan yang terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Yogyakarta. Atas permasalahan Pihak Bawaslu memberi beberapa tindaklanjut hasil pengawasan, yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Puadi.
Sebagaimana hal itu, Puadi secara tegas mengatakan, Pengawas TPS yang tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis pemilu dan Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat, jajaran pengawas pemilu juga sudah menyampaikan saran kepada KPPS di TPS yang ditemukan masalah tersebut.
Pada saat ini, permasalahan tersebut masih diteliti dan diperiksa terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan serta penghitungan suara lanjutan dan susulan. Selain itu, saat ini data yang diterima masih data patroli, sehingga masih perlu menunggu untuk mengetahui jumlah data keseluruhan yang masuk untuk mengetahui kesesuaian data yang seharusnya. (aye/rfr)