Batu, Suara Gong. Belanja pegawai memiliki rasio maksimal dibatasi 30 persen dari total APBD. Sementara belanja modal batas dibatasi minimal 40 persen dari postur keuangan daerah. Beleid tersebut dituangkan dalam UU nomor1 tahun 2022 tentang Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Jika berkaca pada regulasi itu, kalangan legislatif Kota Batu menilai belum idealnya rasio belanja aparatur. Persoalan itu pernah dikemukakan saat rapat paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batu terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang digelar beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari menuturkan, belanja aparatur Pemkot Batu pada 2022 lalu mencapai 37 persen. Pengelola anggaran diminta cermat dalam melaksanakan kepatuhan terhadap aturan belanja wajib. Sehingga pihaknya menekankan agar orientasi belanja daerah ditujukan pada pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi.
Baca Juga : Gaes!!! Terjebak di Zona Degradasi Liga 1 Pemain Arema FC Sulit Bangkit dan Kena Mental
“Pemenuhan hak asasi masyarakat yang mendasar di bidang Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan, dan UMKM, harus lebih diutamakan. Harus ada semangat kolektif yang kuat untuk memprioritaskan program yang langsung bisa dirasakan oleh masyarakat luas,” tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Batu itu.
Postur APBD 2022 menyebutkan, pendapatan daerah terealisasi Rp1,004 miliar dari target Rp955,7 miliar. Sementara sisi belanja daerah secara akumulatif terserap 83,03 persen. Dari plafon anggaran Rp1,19 triliun terealisasi Rp991,8 miliar. Belanja daerah tersebut mencakup belanja pegawai yang menelan anggaran Rp372,5 miliar dari plafon anggaran Rp406,8 miliar atau terealisasi 91,59 persen.
Sementara itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menjelaskan, struktur belanja APBD mengalami perubahan sesuai Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan. Jika sebelumnya, struktur belanja terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Namun saat ini struktur belanja berubah menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja pegawai masuk dalam item belanja operasi. Menurutnya, Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, memang ada ketentuan yang mengamanatkan belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru.
Saat ini alokasi belanja pegawai Pemkot Batu pada APBD 2022 sebesar 30,92% setelah dikurangi belanja tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru. “Sudah barang tentu ini menjadi pekerjaan bersama bagaimana untuk merasionalisasikan belanja pegawai. Apabila pemerintah daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen dari total belanja APBD-nya, diminta untuk melakukan menyesuaikan proporsi belanja pegawai daerah secara bertahap dalam waktu lima tahun terhitung mulai tahun 2022,” terang Aries. (mf/man)