Jakarta, Suaragong – Per tanggal 12 Mei 2024 sistem BPJS Kesehatan resmi diganti KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Berita ini menjadi kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penghapusan kelas ini menandakan era baru dalam sistem BPJS Kesehatan, di mana semua peserta akan mendapatkan layanan kesehatan yang setara tanpa dibedakan berdasarkan kelas.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan diganti KRIS ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
“Dengan sistem ini, peserta BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan layanan yang sama di rumah sakit,” ujar Menkes Budi.
Sebagai gantinya, diterapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang memiliki standar pelayanan yang sama di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut beberapa poin penting terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan:
- Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan kesehatan yang setara.
- Tidak ada lagi perbedaan layanan berdasarkan kelas.
- Diterapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) dengan standar pelayanan yang sama di seluruh rumah sakit.
- Penghapusan kelas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Berita ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk peserta BPJS Kesehatan, pakar kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil.
Ada beberapa tanggapan terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan:
- “Alhamdulillah, ini berita yang sangat menggembirakan. Saya harap dengan ini, layanan kesehatan di Indonesia akan semakin adil dan merata,” ujar seorang peserta BPJS Kesehatan.
- “Penghapusan kelas ini merupakan langkah maju yang harus diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar seorang pakar kesehatan.
- “Kami berharap penghapusan kelas ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BPJS Kesehatan,” ujar perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Adanya BPJS Kesehatan diganti KRIS ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan sistem kesehatan yang adil dan merata di Indonesia. Diharapkan dengan kebijakan ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dengan mudah dan terjangkau. (rfr)
Comments 1