Batu, Suaragong – Pemerintah Kota Batu dengan tegas berlakukan sanksi tipirang dengan denda hingga 2 juta rupiah bagi Oknum pembuang sampah sembarangan di Kota Batu, meski demikian masih kerap ditemui ada saja yang enggan memilah sampah dari rumah. Padahal, Pemkot Batu telah mewajibkan warganya untuk mentaati aturan tersebut.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, pihaknya pada tahun 2024 ini akan bertindak lebih tegas kepada oknum warga Kota Batu yang tidak peduli terhadap aturan pengelolaan sampah. Hal itu diungkapkannya saat memimpin Apel Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI di Kelurahan Dadaprejo pada Rabu (3/1/2024) lalu.
“Masih ada warga kita yang belum sadar, bahwa kebersihan sebagian daripada iman, masih banyak yang tidak peduli masih membuang sampah tidak pada tempatnya, bahkan tidak mengelola sampah yang telah dianjurkan kepada pemerintah,” kata Aries.
Bahkan, dia pernah melihat sendiri adanya warga yang membuang sampah sembarangan. “Saya masih melihat ada yang membuang sampah di tengah malam, ada teman-teman kita yang habis jualan mungkin. Dia bingung untuk membuang sampah, tapi dia buang bukan pada tempatnya,” katanya.
Dia berharap, kepedulian masyarakat terkait pilah sampah dari rumah dapat meningkat terus. Sejauh ini, masih 60 persen masyarakat telah memahami pentingnya aturan tersebut. Meski sudah banyak masyarakat yang sadar, untuk memilah sampahnya secara mandiri. Masih saja ada oknum yang ogah-ogahan. Mereka masih membuang sampah sembarangan. Seperti dibuang dipinggiran jalan hingga sungai-sungai.
“Sehebat apapun pemerintahan itu kalau tidak dibantu oleh masyarakatnya, mengelola sampah, dan menyimpan sampah dengan baik, termasuk memisah sampah dengan baik, maka tidak mungkin pemerintah dapat melaksanakannya tanpa bantuan dan juga kepedulian masyarakat,” katanya.
Aries juga berharap, masyarakat tak usah khawatir bila sampah yang dibuang di depan rumah tidak diambil oleh petugas. Dia menyampaikan, bahwa petugas memiliki jadwal pengambilan sampah.
“Tidak perlu kita buang ke sembarang tempat, taruh di depan rumah saja pasti akan diambil oleh petugas, masih ada yang dari kita mungkin merasa kalau di depan rumahnya ada sampah tidak enak dilihat, padahal sudah dibungkus rapih, sudah di pilah rapih, tinggal diambil, ada waktunya yang telah ditentukan oleh petugas sampah,” katanya.
Pemkot Batu juga akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi warganya yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Selain itu juga memantau melalui berbagai kamera pemantau yang tersebar di Kota Batu.
Kamera pemantau tersebut, akan terhubung langsung ke command center Kota Batu, yang ada di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. Selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan. Nantinya para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan.
“Saya dengan hormat karena tahun 2024 kita akan lebih tegas lagi, bagi yang membuang sampah dan ketahuan, kami memasang berbagai kamera di wilayah Kota Batu ini, dan kami pastikan akan kena hukuman tipiring sesuai aturan yang berlaku, sesuai dengan UU yang telah ditetapkan tentang pengelolaan sampah,” katanya.
Apabila nantinya ada oknum yang tertangkap kamera CCTV membuang sampah sembarangan. Akan dikenakan sanksi berupa sidang tipiring. Hal ini berdasarkan aturan yang telah ditetapkan terkait dengan lingkungan.
Tipiring tersebut dalam bentuk denda dan kurungan juga akan diberlakukan bagi warga yang melanggar.
“Ada beberapa kriteria, saya kurang paham, sampai Rp 1 juta, Rp 2 juta, bahkan ada yang kurungan,” katanya.
Melalui upaya tersebut, pihaknya berharap, oknum yang masih membuang sampah sembarangan bisa segera sadar. Kemudian, juga mau memilah sampahnya sendiri dan tidak membuang ke tempat-tempat yang tidak semestinya.
“Ketika nantinya semua masyarakat telah tereduksi dengan baik. Saya yakin, Kota Batu akan jadi yang terbaik dalam hal pengelolaan sampah. Sebab Kota Batu telah melakukan pengelolaan sampah. ( mf/man)