Type to search

News

Gaes !!! BUMN Coba Sistem Kerja 4 Hari

Share
FT : BUMN terapkan sistem Kerja 4 Hari dalam Sepekan/SC : BUMN

Nasional, Suaragong Biasaya hari kerja itu 5 sampai 6 hari dalam seminggunya yang libur pada Hari Sabtu atau Minggu. Kali ini ada yang berbeda. Sekarang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN tengah menerapkan sistem Hari kerja yang agak lain nih. Dimana Pihak BUMN mulai menguji dan menccoba menerapkan Sitem Kerja 4 Hari. Dari senin sampai kamis saja dalam seminggunya. Hal ini turut menjadi perbincangan Publik diberbagai Platform Digital. Pasalnya sistem kerja yang dahulu diketahui memiliki 7 jam dalam satu hari dengan 6 hari kerja dan satu hari libur (Minggu).

Sitem Kerja ini disebut sebut Sistem “Compressed Work Schedule (CWS)” dan tengah dalam tahap uji coba atau piloting. Hal ini masih dalam peneelusuran ya gaes, Sehingga terhadap sistem 4 hari kerja ini masih dinilai, apakah efektif atau tidak. Dan dalam Sitem tersebut mensyarakaatkan kepada Para Pegawai BUMN tetap bekerja selama 40 jam dalam sepekanya yang berarti dalam 4 hari tersebut harus 40 Jam. Informasi ini dilansir pada salah satu keterangan unggahan akun instagram.

“KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!,” bunyi keterangan unggahan tersebut, Sabtu (8/6) lalu.

Menteri BUMN Erick Thohir, menilai jika sistem 4 hari yang sebelumnya ini diusulkannya adalah untuk kesehatan mental pegawai. Hal ini terkait juga dengan isu-isu kesehatan mental saat bekerja. Khususnya kepada para remaja atau usia produktif yang sering mendapati isu kesehatan mental tersebut. Menurut Menteri BUMN sendiri terdapat sekitar 70% generasi muda yang saat ini memiliki isu kesehatan mental dan hal itu sangat mempengaruhi produktivitas kerja.

Sebuah Pilihan atau Opsi

Pola ini merupakan alternatif dalam memilih hari kerja agar lebih produktif. Dan tetap dengan catatan tiap pegawai BUMN harus kerja selama 40 Jam dalam 4 hari tersebut. Maka dari itu opsi hari jumat bisa dipilih untuk libur.  Bukan settiap hari Jum’at Libur tetapi bisa diambil dalam satubulannya beberapa kali asal memenuhi syaratnya yaitu sudah bekerja selama 40 Jam dalam sepekan (4 Hari Kerja).

Selain itu, Persyaratan lainnya juga ada, dimana Para pegawai BUMN harus mendapatkan izin atasan serta memiliki output kerja yang bagus dan sesuai.  (Aye/Sg/web)

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *