Probolinggo, Suara Gong. Perjuangan berbagai lembaga nirlaba, aktivis, pemerintah, dan organisasi perlindungan anak dalam mewujudkan pencegahan perkawinan anak telah melewati jalan panjang yang penuh kerikil. Ditetapkannya UU no. 16 tahun 2019, yang mengatur batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, seakan membawa angin sejuk dalam napas perjuangan.
Perubahan batas usia perkawinan memang patut dirayakan mengingat kesulitan yang harus dilalui untuk mencapainya. Seperti perjuangan dalam mencegah perkawinan anak yang dilakukan Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga : Gaes !!! Jalan Balekambang-Wonokerto Diperbaiki Tahun 2024
“Setidaknya nanti ada RAD pencegahan perkawinan anak dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga nanti ada aksi kolektif dari semua pihak. Harapannya, angka perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo nihil,” kata Ketua PDA Kabupaten Probolinggo Lasminingsih, kemarin.
Lasminingsih mengatakan, penyusunan Rencana Aturan Daerah (RAD) bertujuan agar ada aksi kolektif untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo yang dampaknya nanti terhadap Indek Pembangunan Manusia (IPM) meningkat.
“Ini merupakan salah satu rangkaian dalam penyusunan RAD pencegahan perkawinan anak. Mudah-mudahan dengan adanya workshop ini kita semua bisa menurunkan angka perkawinan anak yang ada di Kabupaten Probolinggo,”tandasnya.
Sesuai data, Kabupaten Probolinggo menempati urutan nomor 3 di Jawa Timur terkait dengan angka perkawinan anak. “PDA ingin bisa bersama-sama dengan pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dapat membuat gerakan dalam pencegahan perkawinan anak,”ucap Lasminingsih.
Ketua PA Kraksaan, Sumarwan mengatakan, tingginya pernikahan anak tersebut, terlihat dari jumlah dispensasi kawin yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kraksaan. Sepanjang 2022, PA Kraksaan mengeluarkan 1.137 dispensasi kawin.
Bahkan, hiingga September 2023, PA Kraksaan telah menerima 722 permohonan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, 706 di antaranya telah diputus. “Sisanya tinggal menunggu ketok palu,” katanya.
Dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022, permohonan dispensasi kawin tahun ini lebih rendah. Namun angkanya berpotensi menembus 1000 permohonan hingga akhir tahun nanti. “Pada Januari-September 2022, PA Kraksaan menerima 863 permohonan dispensasi kawinya,”tutur Sumarwan.
Workshop penyusunan RAD, diikuti multi pihak seperti, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama Kraksaan, PPA Polres Probolinggo, TP PKK Kabupaten Probolinggo, Puspaga, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), PDA, Muslimat NU, FKUB, LPA, Univeritas Panca Marga dan Forum Anak. (hud/man).