SUARAGONG.COM – Coffee Morning Kajari bersama Jurnalis Jombang dan konferensi pers. Terkait tindak pidana korupsi Bank BPR UMKM Jawa Timur cabang Jombang dan Perumda Perkebunan Pangklungan Wonosalam. Dimana bertempat di aula Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa (10/09/24) tadi pagi.
Coffe Morning dan Konferensi Pers Dari Kejari Jombang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Agus Chandra saat konferensi pers menyampaikan beberapa hal terkait tahapan. Antaranya Untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak pidana korupsi di perumda Panglungan Wonosalam. Pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Antaranya yaitu di kantor Bank BPR UMKM Jatim Cabang Jombang dan di kantor perumda panglungan Wonosalam.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dua lokasi, telah ditemukan adanya kredit dana bergulir yang diterima oleh Perumda Panglungan Wonosalam sebesar 1,5 Miliar yang seharusnya digunakan sesuai dengan proposal untuk membeli bibit porang, ” Ucapnya.
Tahap Penyelidikan
Sementara, pada tahap penyelidikan sampai tahap penyidikan Kejaksaan sudah mengamankan beberapa dokumen. Termasuk juga di dalamnya adalah dokumen analis kredit yang diajukan dalam rangka bergulir. Kemudian terdapat dokumen analis kredit restrukturisasi, dan ada beberapa dokumen perjanjian kerjasama. Dalam kerjasama tersebut dilakukan oleh Perumda Panglungan dengan pihak lain serta laporan-laporan keuangan dan dokumen terkait dengan pinjaman dana bergulir.
“Dengan adanya tindak pidana korupsi ini, Kejaksaan Negeri Jombang sudah memeriksa beberapa orang mulai dari perumda Panglungan Wonosalam, Bank BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, pemerintah provinsi Jawa Timur, dan juga kepada beberapa pihak lain yang melakukan kerjasama dengan perumda Panglungan termasuk bumdes.” Paparnya.
Selain itu, tim penyidik juga sedang melakukan upaya penggeledahan untuk melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen penting terkait. Hal tersebut dilakukan agar bisa secara terang benderang uang korupsi sebesar 1,5 Miliar. Yang mana digunakan untuk apa saja dan kemana mengalirnya.
“Setelah dilakukannya tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Jombang akan menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas tindak korupsi ini. Serta Kejaksaan akan terus mendalami agar dapat menentukan real kerugian keuangan negara atas tindakan korupsi tersebut, “Pungkasnya.
Pemeriksaan Menyeluruh
Perlu diketahui, adanya tindak pidana korupsi Perumda Panglungan Wonosalam, Pemerintah Kabupaten Jombang akan dilakukan pemeriksaan. Khususnya terkait dengan persetujuan terhadap rencana kredit dana bergulir pada bank BPR UMKM Jatim Cabang Jombang. Hal ini dikarenakan berdasarkan hasil sementara direksi perumda tidak mendapatkan persetujuan untuk mengambil kredit tersebut. (ale)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news