Malang, Suara Gong
Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda jatim, berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga terlibat aksi pencurian di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil membawa lari satu kotak perhiasan emas milik korban.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AF (22), pemuda asal Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit. AF berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tirtoyudo di tempat tinggalnya pada Rabu (22/11/2023).
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga Kecamatan Tirtoyudo,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (23/11/2023) kemarin.
Taufik menambahkan, penangkapan AF bermula dari laporan korban Wisi Utami (26), warga Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo, ke Polsek Tirtoyudo perihal pencurian yang dialaminya pada 19 November 2023 lalu. Saat itu, korban mengaku kehilangan satu kotak perhiasan emas miliknya saat terbangun pagi hari.
Menanggapi laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban serta memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian pencurian. Diketahui korban telah kehilangan satu kotak perhiasan emas berisi lima cincin, dua gelang serta dua kalung emas.
“Selain perhiasan emas, pelaku juga membawa lari uang tabungan sekitar Rp 2 juta rupiah,” imbuhnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Taufik, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan melakukan pengejaran. Hingga kemudian AF berhasil diamankan di rumahnya Rabu (22/11) sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Gaes !!! Antisipasi Petugas Pemilu Sakit, Bawaslu Ingin Pemkab Menyiapkan Nakes di TPS
Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 4,6 gram milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka. AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, AF mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mencongkel jendela dapur kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan dan uang milik korban yang disimpan dalam lemari.
“Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” ungkapnya.
Taufik menyebut pihaknya kini masih mendalami keterangan tersangka dengan dugaan melakukan pencurian di tempat lain. Sementara AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tirtoyudo.
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Taufik. (nif/man)