Nasional, Suaragong – Gaes !!! Mengkhawatirkan, Judi Online tengah marak terjadi dimasyarakat kita. Bahkan tak sekali atau dua kali Konten Judi online kerap kali lewat di berbagai Platform Digital. Hal ini diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Budie Arie. Atas hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil tindakan tegas dan memberikan sebuah peringatan keras. Dimana Menteri Budie ari memperingatkan kepada pengalola atau penyelenggara Platform Digital untuk bisa bersikap Kooperatif. Yang mana hal ini untuk mengatasi Konten Judi Online yang tersebar di berbagai Platform digital.
“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024) tadi.
Diketahui sebelumnya dari Publikasi Kominfo, bahwa telah ditemukan kurang lebih sebanyak 2 juta konten terkait Judi Online. Bukan Main-main Gaes. Bahkan Menkominfo sendiri bilang jika dalam seharinya bisa men-takedown sekitar 10.000 ribu. Selain itu, Kominfo memantau bahwa masih banyak kata kunci yang terkait dengan konten Judi Online. Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024. Keyword tersebut antaranya : live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9.
Denda dan Aturan Dasar
Maka dari itu Menkominnfo berusaha untuk menggandeng berbagai pihak berkepentingan. Tidak hanya itu, Kali ini Menteri Budie Arie Juga berani untuk memberikan peringatan keras kepada Platform Digital. Dimana akan dikenakan sanksi denda apabila tedapat Paltforrrm Digital yang membiarkan Konten Judi Online. Menkominfo menjelaskan bila ada Paltform digital yang membiarkan Konten judi online tersebut maka akan dikenakan denda. Denda tersebut bukan main main yaitu 500 Juta.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judol di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp.500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” tandasnya
Hal ini juga di dasari oleh regulasi Gaes. Dimana berpacu pada ndang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan. Untuk dasar dai pengenaan denda tersebut digunakan aacuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).(Aye/Sg)
Comments 1