Malang, Suara Gong
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang mengatakan, dugaan kasus korupsi oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Malang, tentang vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahun 2022 lalu harusnya diketahui terlebih dahulu oleh inspektorat sebagai lembaga pengawasan dan pencegahan yang ada di Kabupaten Malang.
“Tidak perlu ada itu, inspektorat itu harusnya menemukan duluan. Nanti kepolisian biasanya memanggil inspektorat,” kata Zia Ulhaq.
“Misalnya dugaan korupsi DD ADD desa, sebelum memanggil desa yang bersangkutan, polisi memanggil inspektorat, lalu ditindak lanjuti, kalau tidak ditindak, nah ini ranahnya pidana aparat penegak hukum (APH),” lanjutnya saat ditemui wartawan Memo X belum lama ini di gedung DPRD Kabupaten Malang.
Jangan sampai kasus yang terjadi inspektorat baru mengetahui. Nah ini imbuh Zia Ulhaq fungsi pengawasan tidak jalan. Kemudian tidak mungkin akan ada kasus rasuah mana kala inspektorat melakukan pengawasan dengan baik. Karena, inspektorat bisa memanggil dan minta data ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Malang
Baca Juga : Gaes!!! Bareng Peringati HUT Ke 72 Polresta Banyuwangi Tanam Bibit Mangrove
“Dewan sangat menyayangkan itu. Ketika ada OPD atau desa yang berkali-kali dipanggil APH, berarti pengawasan internal tidak jalan. Jadi harus dievaluasi apakah inspektorat tidak melakukan pengawasan ?,” katanya.
Karena dugaan rasuah PMK ini dikatakan sangat banyak sekali nominalnya. Sebab pemerintah menginginkan penyakit pada sapi bisa segera teratasi. Disamping itu, badan anggaran (banggar) juga sudah mengalokasikan anggaran.
“Cuma nominalnya saya lupa. Itu tidak sedikit,” katanya.
Sementara itu, Plt Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo beberapa waktu lalu saat ditemui mengakatan, belum mengetahui adanya dugaan rasuah tersebut. Tahu-tahu sudah diperiksa oleh pihak Satreskrim Polres Malang.
“Saya juga tidak tahu, kalau ada tembusan ya saya tahu,” dalihnya.
Kemudian untuk sementara ini, pihaknya menyebut akan menghormati pihak kepolisian. Kalau nanti pihak kepolisian minta bantuan pihak inspektorat. Tentu hal itu akan ia lakukan.
“Minta bantuan dalam artian audit investigasinya. Tapi itu menunggu, dia kan sekarang masih mengklarifikasi. Jadi kalau sudah dilakukan oleh APH dan harus melibatkan kita dalam audit akan kita lakukan,” pungkasnya. (nif/man)