Malang, Suaragong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang merekomendanasikan pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), melakukan penghitungan ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) lantaran ada beberapa kesalahan. Kesalahan tersebut seperti ada yang tidak sinkron antara jumlah pemilih dan pengguna. Atau jumlah pengguna dengan jumlah surat suara yang keluar.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin mengatakan, lokasi yang dilakukan penghitungan ulang itu berada di 13 kecamatan di 35 tempat pemungutan suara (TPS).
“Karena ada beberapa kesalahan. Seperti ada yang tidak sinkron antara jumlah pemilih dan pengguna dengan jumlah surat suara yang keluar,” katanya belum lama ini saat di konfirmasi. Di antaranya, dua TPS di Kecamatan Pujon.
Kemudian satu TPS di Kecamatan Tajinan, dan empat TPS di Kecamatan Jabung. “Namun, paling banyak penghitungan ulang itu berada di Kecamatan Lawang, yakni ada delapan TPS. Kemudian Kecamatan Donomulyo, ada tujuh TPS dilakukan hitung ulang,” lanjutnya.
Sehingga, yang awalnya proses penghitungan diinginkan segera selesai dan bisa langsung disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), setelah itu direkap di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), itu sedikit terlambat.
Menurut Hazairin, keterlambatan tersebut tidak mempengaruhi proses rekapitulasi di tingkat PPK. Sebab, keterlambatannya pun tidak sampai dalam hitungan hari.”Justru ada penghitungan itu lebih baik. Karena sebagai upaya untuk memastikan penghitungan yang dilakukan sudah benar atau belum,” tegasnya.
Karena, apabila ketidak sinkronan antara jumlah pemilih dan pengguna maupun jumlah pengguna dengan jumlah surat suara yang keluar ditemukan setelah rekap selesai, malah akan memakan waktu yang lebih lama. (nif/man)