Malang, Suaragong – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, melakukan evaluasi di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Salah satunya penerapan manajemen rekayasa lalu lintas di Kawasan Klojen Kota Malang.
Hal tersebut dilakukan, karena kawasan tersebut sangat banyaknya kendaraan yang masuk, sehingga membuat kemacetan di kota Malang. Untuk itu kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) nomor 6 tahun 2011 akan dilakukan evaluasi.
Adapun KTL yang tertera dalam perwal tersebut, di antaranya Kawasan Jalan Besar Ijen, Kawasan Jalan Kawi, Kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kawasan Jalan Merdeka Timur dan Utara, Kawasan Jalan Basuki Rahmat.
Selanjutnya Kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kawasan Jalan Letnan Jenderal Sutoyo, Kawasan Jalan Letnan Jenderal S. Parman, dan Kawasan Jalan Ahmad Yani (Simpang Borobudur).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan KTL ini sangat perlu sekali untuk dilakukan kajian. Karena banyak kawasan yang sudah tidak sesuai dengan KTL.
“Sudah sangat mungkin, tidak sesuai dengan tata ruang lagi dan tidak mampu menampung. Kalau kita sudah menetapkan KTL kita harus memenuhi semua persyararannya. Marka, rambu itu harus dipenuhi semuanya. Ini kalau sudah gak ada ya maka kita harus ubah, terutama kebutuhan,” ujar Widjaja.
Ia berpendapat bahwa penting adanya aturan untuk mengatur tentang Angkutan Orang dengan kendara bermotor umum dalam trayek. Baik itu bus non pariwisata maupun trayek melintas.
“Selain itu juga penambahan pasal tentang Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum yang terdiri dari angkutan barang umum dan angkutan barang khusus dan alat berat,” tuturnya.
Lebih lanjut, kajian ulang dan evaluasi KTL, diharapkan tidak terjadi kelalaian dan pelanggaran dalam berkendara. Terlebih berdasarkan data BPS Kota Malang tahun 2022 jumlah kendaraan roda dua yang melintang di Kota Malang mencapai 460.000 dan sekitar 430.000 untuk roda empat,”imbuhnya. (fat/man)