SUARAGONG.COM – Tak Kunjung usai, Lagi-Lagi masalah Twitter kian mencuat . Seorang Mantan anggota dewan Twitter, Omid Kordestani, mengajukan gugatan hukum terhadap X.com, Perusahaan yang saat ini dimiliki oleh Elon Musk. Gugatan ini dilayangkan setelah Mantan Eksekutif Twitter tersebut menuduh Musk tidak mencairkan saham senilai lebih dari USD 20 juta atau sekitar Rp 318,9 miliar. Dimana saham tersebut seharusnya menjadi hak miliknya setelah kesepakatan penjualan Twitter kepada Elon Musk pada tahun 2022 silam.
Kordestani, yang bergabung dengan dewan Twitter pada tahun 2015, memainkan peran penting dalam perjalanan perusahaan selama bertahun-tahun. Ia awalnya diundang untuk mengisi posisi sebagai CEO Twitter saat Jack Dorsey kembali menjabat sebagai CEO sementara. Namun, Kordestani memilih untuk menjadi ketua eksekutif, membimbing Dorsey hingga akhirnya Dorsey menjadi CEO permanen. Pada tahun 2020, Kordestani mundur dari posisinya sebagai ketua eksekutif dan beralih menjadi anggota dewan biasa.
Gugatan atas Saham yang Belum Dicairkan
Pada saat akuisisi oleh Musk, Kordestani memiliki 8 juta opsi saham yang bernilai lebih dari USD 20 juta. Berdasarkan perjanjian pembelian, opsi-opsi ini seharusnya dibayar dalam waktu lima hari setelah kesepakatan ditutup. Selain itu, Kordestani juga memiliki hak atas pembayaran saham tambahan senilai hampir USD 3 juta yang hingga kini belum dicairkan. Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi California di San Francisco, Kordestani menyatakan bahwa X.com mencoba memanfaatkan jasanya selama tujuh tahun tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Mantan Eksekutif Tertinggi yang Menempuh Jalur Hukum
Dengan pengajuan gugatan ini, Kordestani menjadi mantan eksekutif Twitter berpangkat tertinggi yang menempuh jalur hukum melawan Musk, meskipun dia bukan yang pertama. Sebelumnya, mantan eksekutif lainnya, termasuk CEO dan CFO perusahaan, juga mengajukan tuntutan hukum untuk menuntut kompensasi yang belum dibayar. Selain itu, sejumlah karyawan juga terlibat dalam arbitrase kolektif, menuduh adanya pemutusan hubungan kerja yang salah dan pesangon yang tidak memadai setelah pengambilalihan perusahaan oleh Musk.
Sejak mengambil alih Twitter, Musk melakukan serangkaian langkah kontroversial. Termasuk salah satunya pemutusan hubungan kerja massal yang disertai dengan tawaran paket pesangon yang dinilai jauh di bawah harapan berdasarkan kontrak karyawan. Bulan lalu, X Corp. berhasil memenangkan gugatan. Di mana klaim dari mantan karyawan Twitter tidak termasuk dalam perlindungan ERISA (Employee Retirement Income Security Act). Namun, kali ini akan dilanjutkan lagi oleh Kordestani.
Kontroversi yang Terus Berlanjut
Kontroversi terkait Elon Musk tidak berhenti pada kasus ini saja. Awal bulan ini, Musk kembali terlibat dalam perseteruan dengan OpenAI, perusahaan yang turut ia dirikan. Musk menuduh OpenAI lebih memprioritaskan keuntungan komersial daripada misi awal mereka untuk kemaslahatan umat manusia.
Gugatan yang diajukan oleh Kordestani ini merupakan babak baru dalam rangkaian permasalahan hukum yang melibatkan X.com dan Elon Musk. Dengan kasus yang terus berkembang, publik akan terus memantau bagaimana kisah ini akan berlanjut dan dampaknya terhadap X.com serta reputasi Elon Musk sebagai pemimpin di dunia teknologi. (Aye/Sg).
Comments 1