Batu, Suara Gong
Dibangun di atas sempadan Sungai Curah Krikil, Guest House Imafa, dan KSP Rasa Mandiri, di Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, diduga menyalahi aturan pemerintah.Setidaknya ada dua Peraturan Pemerintah (Permen) yang dilanggar.
Yakni Permen PU Nomor 28 tahun 2015, tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, dan Permen PU Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi.Kedua bangunan dimaksud tidak mengindahkan batas bibir sungai.
Akibatnya tidak ada sisa ruang bagi garis sempadan sungai. Demikian dikatakan ditegaskan Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Batu Wendy Prianta, usai sidak Bangunan Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri, Senin (17/07/2023) .
Baca Juga :Gaes !!! Presiden Jokowi Kembali Melantik Menteri Kabinet Indonesia Maju
“Hari ini kami melakukan inspeksi dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan bangunan yang menyalahi aturan terkait Permen PU Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Permen PU Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi. Hasil inspeksi dua bangunan tersebut menyalahi aturan karena tidak menyisakan ruang bagi sempadan sungai,” ujar Wendy.
Sesuai aturan, bangunan di sempadan sungai wilayah perkotaan, minimal berjarak 10 meter dari bibir sungai. Jarak tersebut menjadi acuan untuk minimal kedalaman 0-5 meter. Kemudian untuk sungai dengan kedalaman di atas 5-20 meter, bangunan harus berjarak 15 meter dari bibir sungai. “Setelah kami ukur tadi sungai tersebut memiliki kedalam kurang lebih 5 meter. Artinya ini (bangunan.red) menyalahi aturan. Namun kami masih akan tanyakan dan mengecek izinnya ke pemilik,” tegasnya.
Saat dilakukan sidak, pemilik tidak ada di lokasi karena sedang di luar kota. Informasi dihimpun, pemilik merupakan anggota DPRD Kota Batu, bernama Nur Ali. Ia anggota DPRD dari Fraksi PKB Kota Batu. “Kalau terbukti melanggar maka kami dari dinas teknis akan berikan teguran. Lalu kami laporkan ke Wali Kota dan Satpol PP plus Dinas Perizinan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ketika nanti diketahui bahwa dua bangunan tersebut sudah keluar izin, maka nanti DPUPR akan meminta klarifikasi ke pemberi izin. Hal itu dilakukan agar diketahui apakah saat survey oleh Dinas Perijinan melibatkan dinas teknis dalam hal ini SDA PUPR atau tidak.
“Kalau nanti diketahui bahwa dua bangunan tersebut sudah keluar izin, maka nanti kami akan meminta klarifikasi ke pemberi izin. Hal itu dilakukan agar diketahui apakah dulu saat survey oleh Dinas Perijinan melibatkan dinas teknis. Karena biasanya kalau survei KRK itu kan harus melibatkan dinas teknis terkait sempadan jalan dan sempadan sungainya,” urai Wendy.
Jika diketahui bangunan dibangun sebelum tahun 2015 maka bangunan tersebut berstatus quo karena permen PU tentang sempadan sungai baru terbit tahun 2015. Namun jika guest house telah memiliki izin dan dibangun setelah tahun 2015 maka perlu ditanyakan ke perizinan kenapa bisa terbit. Sayangnya, sampai berita ini diunggah, Nur Ali, belum memberikan komentar. Saat dihubungi via telephon maupun whatsapp tak ada jawaban dari yang bersangkutan. Begitu juga saat dilakukan inspeksi pemilik tidak ada di tempat. (mf/eko)