Gaes !!! Ekskul Pramuka Tetap Wajib Di Sekolah
Share

Jakarta, Suaragong – Beredar persoaalan mengenai Pramuka yang dihapus jadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Namun, Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tetap mewajibkan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler wajib di sekolah. Hal tersebut disampaikan oleh Anindito Aditomo, bahwa untuk sekolah tingkat dasar, menengah dan atas tetap mewajibkan pramuka sebagai Ekstrakulikuler yang harus ada.
Terrtuang pada Peraturan dari Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menyebutkan bahwa sekolah wajib memiliki satu ekstrakurikuler. Hal tersebut sebagaimana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan sehingga minimal ekstrakurikuler tersebut yaitu pramuka.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4) kemarin.
Dalam aturan Permendikbudristek 12/2024 tersebut merevisi hanya di bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.
Diketahui bahwa Kepramukaan terdapat tiga model pendidkan yakni : Blok, Aktualisasi, dan Reguler. bagian yang menerima revisi adalah Pendidikan Kepramukaan Mode Blok atau kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang kini tidak diwajibkan lagi kepada sekolah. Namun bila pihak sekolah menyelenggarakan perkemahan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Sehingga Kepramukaan Mode Blok atau perkemahan menjadi opsi yang bebas dipilih kepada pihak sekolah untuk menyelenggarakan perkemahan atau tidak. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Nantinya, sebelum tahun ajaran baru, kemendikbudristek akan memperjelas ketentuan teknisnya mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito. (Aye/Bud/Sg)