Batu, Suaragong.com – Awal tahun 2024 Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam kegiatan yang dilaksanakan di Graha Pancasila Kota Batu, kemarin.
Pejabat yang dilatik yakni, Dr. Abdul Rais, S.Pd, M.Si, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, secara resmi dilantik menjadi Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja, dan Hendry Suseno, SP., MM, sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum Setda Kota Batu, sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu.
Pelantikan dua pejabat tersebut telah melalui proses asesmen mulai akhir tahun 2023 hingga akhirnya ditetapkan melalui SK Wali Kota Batu, Bernomor 821.2/04/ SK/422.202/2024, Tertanggal 25 Januari 2024.
Pj. Aries selain memberikan selamat juga berharap dengan dilantiknya dua pejabat Kasatpol pp dan Kepala Dinas Perhubungan dengan tugas yang berat menjaga kota Batu sebagai kota wisata yaitu menata perparkiran dan pelayanan kemasyarakatan terkait Perhubungan serta transportasi.
Selain itu program angkutan gratis bagi pelajar harus direalisasikan dalam tahun ini yaitu dibulan April, tersusun dengan rapi sesuai dengan harapan yang telah direncanakan.
Termasuk dengan penataan kawasan parkir dan retribusi parkir yang selama ini menjadi kritik masyarakat. “Saya minta perhatian serius bagaimana petugas kita meningkatkan kinerjanya dalam mengatur lalu lintas di wilayah Kota Batu, semua harapan masyarakat dapat bertumpu pada Bapak,” kata Pj. Aries.
Sementara untuk Kasatpol PP, Pj Aries menegaskan tentang ketegasan satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah. “Penegakan Perda kinerja satpol PP menjadi poin penting saudara, Saya minta ada komitmen kinerja yang optimal harus ditingkatkan sehingga menghasilkan prestasi,” jelas Pj. Aries.
Proses pelantikan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja begitu panjang. Mulai tahapan seleksi oleh tim pansel, dan dilanjutkan proses perijinan KASN dan juga BKN serta ke Menteri Dalam Negeri.
Karena persyaratan mutasi dan promosi pejabat dilingkungan Pemerintah daerah yang dijabat oleh Penjabat Kepala Daerah harus mendapatkan ijin Pemerintah Pusat yaitu Menteri Dalam Negeri, KASN dan BKN.
Oleh sebab itu proses yang dilaksanakan di Tahun 2023 baru bisa dilaksanakan di Tahun 2024 ini karena membutuhkan proses perijinan yang cukup panjang.
“Maka dari proses yang panjang itu saudara-saudara yang dilantik harus bisa menunjukkan kemampuan bekerjanya dengan baik dan penuh inovasi,” pungkas Pj Aries.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. (mf/man)