Gaes !!! Enam Langkah Strategis Menkominfo Cegah Judi Online
Share

SUARAGONG.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin gencar dalam upaya mencegah meluasnya praktik judi online di Indonesia. Dengan langkah tegas yang disusun, Menkominfo Budi Arie Setiadi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian digital yang semakin meresahkan.
6 Langkah Tegas Dari Kominfo, Berantas Habis Judi Online
Dalam sebuah pernyataan di acara Indonesia Public Relations Summit 2024, Menkominfo mengungkapkan enam langkah strategis yang akan diambil. Mulai dari Instruksi Presiden tentang pelarangan judi online, pemblokiran VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs-situs tersebut. Hingga pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari. Menkominfo Menerangkan jika Semua langkah ini dirancang secara strategis untuk menekan aktivitas ilegal yang mengancam kesejahteraan finansial dan sosial masyarakat. (SIARAN PERS NO. 489/HM/KOMINFO/08/2024)
“Kita harus sadar bahwa judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi kesehatan mental dan harmoni sosial kita.” Tegas Menteri Budi Arie. Beliau juga menyoroti pentingnya melindungi pengguna internet dari risiko yang ditimbulkan oleh VPN gratis. Dimana rentan terhadap penipuan dan kejahatan siber.
Langkah Lanjutan
Tak berhenti di sana, Kominfo juga menguatkan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina, yang sering menjadi pintu masuk aktivitas judi online. Selain itu, platform digital akan mendapatkan peringatan keras untuk mengontrol Domain Name System (DNS) publik, yang menjadi celah bagi para pelaku judi online.
Dalam upaya pencegahan ini, Kementerian Kominfo juga berencana untuk mengaudit Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk perjudian online. Dengan ancaman pencabutan tanda daftar, Kominfo berharap dapat menekan aktivitas ilegal ini lebih jauh. Bahkan, 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk judi online telah berhasil diblokir.
“Kami tidak akan ragu untuk mencabut izin PSE yang tidak menindaklanjuti perintah ini,” ujar Menkominfo dengan tegas. Selain itu, kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta untuk mengawasi sistem pembayaran yang biasa digunakan dalam judi online.
Bersama Stop Judi Online
Di tengah gempuran upaya pemberantasan, Menkominfo juga meluncurkan kampanye besar-besaran bertajuk “Bersama Stop Judi Online”. Kampanye ini mengedepankan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online melalui berbagai saluran. Termasuk media massa, iklan luar ruang, dan portal edukasi yang didesain khusus untuk memberdayakan masyarakat.
Portal “Bersama Stop Judi Online” yang bisa diakses di https://s.id/bersamastopjudol menawarkan berbagai fitur. Mulai dari hotline khusus, akses ke Keputusan Presiden, hingga ruang diskusi dan materi kampanye edukatif. Melalui kampanye ini, Menkominfo berharap masyarakat bisa lebih waspada dan terhindar dari jebakan judi online yang sering kali menggoda dengan janji palsu.
“Masyarakat harus sadar bahwa judi online adalah bentuk penipuan. Uang yang sedikit dijanjikan bisa berlipat ganda, padahal itu hanya ilusi untuk menipu kita,” jelas Menteri Budi Arie. Dengan dukungan dari seluruh insan kehumasan dan kerja sama berbagai pihak, Kementerian Kominfo optimis bahwa upaya pemberantasan judi online ini akan membuahkan hasil yang positif bagi masyarakat Indonesia.
Fokus Utama : Tumpaskan Bandar Judi Online
Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang terarah sebagaimana 6 Langkah Strategis tersebut, Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa perang melawan judi online akan terus berlanjut hingga akar-akarnya. “Satgas Pemberantasan Judi Online akan terus progresif dan agresif dalam memberantas judi online. Fokus utama kami adalah menumpas para bandar, bukan para pemain,” tutupnya dengan penuh keyakinan.
Kampanye “Bersama Stop Judi Online” ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam menjaga keamanan digital dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman perjudian online yang semakin merajalela. (Aye/Sg).