SUARAGONG.COM – Raffi Ahmad, yang baru saja dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, akhirnya buka-bukaan mengenai gaji yang diterimanya dalam jabatan tersebut. Sebagai pejabat negara, Raffi mengungkapkan bahwa gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden setara dengan gaji seorang menteri. Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Pasal 6.
Spill Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden
Dalam Perpres No. 137 Tahun 2024, pasal yang mengatur hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden menyebutkan bahwa gaji dan fasilitas yang diterima oleh pejabat-pejabat tersebut diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan menteri.
Berikut bunyi pasal tersebut:
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.”
Dengan demikian, gaji pokok dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden adalah setara dengan gaji menteri.
Rincian Gaji Raffi Ahmad
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, Raffi Ahmad seharusnya menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000, sehingga total gaji yang seharusnya diterima adalah Rp18.648.000 per bulan.
Namun, Raffi mengungkapkan bahwa jumlah yang ia terima lebih rendah setelah dipotong pajak. Ia menyebutkan bahwa gaji bersih yang ia terima adalah sekitar Rp13 juta per bulan.
“Kemarin aku ditanya wartawan berapa, sih, gajinya? Aku bilang, ‘Saya enggak tahu, enggak tanya soal gaji’, tapi memang aku, tuh, enggak tahu soal itu. Baru tahu pas ditanya wartawan,” ungkap Raffi Ahmad dalam wawancara dengan detikpop pada Rabu (6/11/2024).
“Kalau dipotong pajak, bersihnya itu Rp13 juta. Kalau enggak salah, sih, ya,” tambahnya.
Selain gaji pokok dan tunjangan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980, pejabat setingkat menteri seperti Raffi Ahmad berhak mendapatkan berbagai fasilitas lainnya. Fasilitas ini meliputi:
- Biaya perjalanan dinas.
- Rumah dinas dan mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya.
- Fasilitas kesehatan, termasuk biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila terjadi sakit atau kecelakaan selama menjabat.
Dengan demikian, gaji yang diterima Raffi belum termasuk berbagai fasilitas dan tunjangan lain yang berhak ia terima sebagai Utusan Khusus Presiden.
Kesimpulan
Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni menerima gaji bersih sekitar Rp13 juta per bulan setelah dipotong pajak. Meskipun gaji pokok dan tunjangan yang ia terima mencapai Rp18,6 juta per bulan, potongan pajak mengurangi jumlah tersebut. Selain gaji, Raffi juga berhak atas berbagai fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pejabat setingkat menteri. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Raffi Ahmad Tak Masuk Kabinet Prabowo: Kenapa?