Malang, Suaragong – Judi Online semakin menjadi dan menjalar dengan cepat. Banyak dari masyarakat indonesia telah terjerat dalam Lingkaran setan tersebut. Perlu diketahui jika Kecanduan judi online memiliki banyak dampak yang negatif, baik psikologis, fisik, maupun sosial dan lebih mirip seperti “Zat Adiktif”.Fenomena ini diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) atau disebut sebagai gangguan Perjudian (Gambling disorder)
Judi Online Bagaikan Zat Adiktif, Bikin Candu
Dari sisi gangguan mental perjudian ini, para penderita biasanya memiliki kecenderungan untuk depresi, stress, perasaan putus asa, tidak berdaya, bahkan bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain. Inilah kriteria diagnostik pada orang dengan gangguan gambling disorder.
Dijelaskan oleh Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ menyampaikan. Jika gangguan perjudian adalah kondisi ketika perilaku judi sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang. Dimana kecanduan perjudian atau Judi Online ini menunjukkan banyak kesamaan dengan penggunaan Zat (Zat Adiktif).
“Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat,” ujar dr. Nova yang akrab disapa Noriyu di Jakarta, Selasa (9/7) Lalu.
Seseorang yang Mengalami Gambling Disorder
Biasanya orang yang sudah mengalami Gambling Disorder ini memiliki dorongan hebat dari dalam diri untk berjudi hingga mengorbankan apapun termasuk dirinya. Hal ini dapat membuat seseorang nekat melakukan apapun untuk bisa berjudi. Dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar dalam waktu yang singkat.
“Kecanduan judi pun bisa berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online.”Jelas Dr. Nova.
Karena tuntutan penggunaan uang yang mendesak dan besar tersebut. Orang dengan gangguan mental ini bisa saja melakukan tindakan nekat seperti tindak kriminal. Beberapa hal yang biasa dilakukan adalah mencuri, menjual barang-barang yang ada di rumah, dan melakukan tindak kriminal lainnya.
Kecenderungan lainnya yang ditunjukkan dari Individu yang sudah kecanduan judi terlihat dari upayanya berulang kali untuk berhenti berjudi namun gagal. Berdasar pada informasi International Classification of Diseases (ICD) WHO. Individu dengan gangguan Gambling Disorder ini, sering melakukan upaya yang gagal dalam mengendalikan atau mengurangi perilaku bermain judi secara signifikan.
Mengganggu Kehidupan Sehari-Hari Seseorang
Selain itu, Kecandua Judi Online juga memberikan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan sehari-hari seseorang (substansial). “Seseorang yang mengalami gambling disorder dapat menunjukkan gangguan substansial dalam pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya yang berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental,” lanjut dr. Noriyu.
Informasi dari ICD WHO menjelaskan bahwa gangguan perjudian biasanya terjadi bersamaan dengan gangguan akibat :
- Penggunaan Zat (disorders due to substance use).
- gangguan suasana hati (mood disorder).
- gangguan kecemasan atau gangguan terkait ketakutan (anxiety or fear-related disorders), dan
- gangguan kepribadian (personality disorder).
(Aye/Sg)
Comments 2