Internasional, Suaragong – Elon Musk selaku pemilik X atau yang dulunya Twitter telah digugat oleh Mantan (EX) Karyawan Twitter Senilai membayar USD 500 juta atau Rp 8 Triliun Terkait Pesangon. Nominal tersebut merupakan nilai pesangon yang mereka tuntutkan ke pengadilan untuk Elon Musk. Dalam keterangannya Ribuan karyawan Twitter tersebut dipecat setelah twitter dibeli Elon pada tahun 2022 lalu.
Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan Twitter
Terungkap dari laporan The Guardian, Hakim Trina Thompson di San Francisco, California telah menjatuhkan putusan. Dimana memutuskan bahwa Undang-undang Jaminan Pendapatan Karyawan (ERISA) yang mengatur rencana tunjangan tidak mencakup klaim dari mantan karyawan, sehingga pengadilan tidak memiliki yurisdiksi. hal ini menjadikan kemenangan hukum bagi elon musk.
Pasca Pembelian Perusahaan
Memang Saat ini, Elon Musk juga sedang ramai-ramainya di serang berbagai tuntutan hukum terkait praktik bisnisnya di perusahaan-perusahaannya. Seperti X, Tesla, dan SpaceX. Kasus-kasus tersebut mencakup tuduhan diskriminasi gender dan pencemaran nama baik hingga pemecatan balas dendam. Salah satunya tuduhan keopada elon musk adalah Pesanon ini. Persoalan pesangon ini merupakan salah satu dari berbagai lontaran gugatan dari mantan Karyaawan Twitter. Dimana dalam dugaan Mereka, Elon Musk meengingkari janji kepada EX Karyawan perusahaan itu. Termasuk juga kepada mantan kepala eksekutif Parag Agrawal, dan para vendor setelah ia membeli Twitter senilai USD 44 miliar pada Oktober 2022.\
Elon dituduhan gagal membayar pesangon yang layak kepada karyawan Twitter setelah mengklaim telah memecat sekitar 80% karyawan perusahaan dalam beberapa bulan setelah pengambilalihannya. Dalam Keterangan Mantan Karyawan, Elon hanya membayarkan satu Bulan Gaji penuh Tanpa Tunjangan lain. Alih-alih paket yang jauh lebih besar yang seharusnya mereka terima berdasarkan rencana pesangon tahun 2019.
Penilaian Hakim Atas Tuntutan Pesangon Rp 8 Triliun
Penilaian dari Hakim Thompson mengatakan bahwa UU ERISA tidak berlaku untuk rencana pasca-pembelian Twitter. Hal itu karena tidak ada skema administratif yang sedang berlangsung. Dimana perusahaan meninjau klaim berdasarkan kasus per kasus. Atau menawarkan tunjangan seperti asuransi kesehatan lanjutan dan layanan penempatan. “Hanya ada pembayaran tunai yang dijanjikan,” tulisnya. Hakim mengatakan bahwa karyawan yang dipecat dalam PHK massal Twitter pada tahun 2022 dan 2023 dapat mencoba mengubah keluhan mereka, tetapi hanya untuk klaim yang tidak diatur oleh ERISA.
Bediri pula Sanford Heisler Sharp selaku juru bicara Mewakili Mantan Karyawan Twitter menyatakan bahwa firma hukum tersebut kecewa dan sedang mempertimbangkan opsi-opsinya. Pengacara Musk dan X tidak segera memberikan tanggapan.
Rencana Pesangon Karyawan Twitter
Atas Aduannya, Terkait Pesangon tersebut direncanakan meminta karyawan yang tetap bekerja setelah pembelian saham akan menerima dua atau enam bulan gaji. Selain itu terdapat tambahan satu minggu gaji untuk setiap tahun masa kerja. Dengan ketentuan jika mereka di-PHK.
Dijelaskan juga oleh Courtney McMillian, Selaku Penggugat, Sekaligus yang mengawasi kompensasi dan tunjangan Twitter, dan Ronald Cooper, seorang manajer operasi. Menerangkan bahwa Twitter malah menawarkan karyawan yang dipecat hanya mendapatkan satu bulan gaji sebagai pesangon, tanpa tunjangan. (Aye/Sg).
Comments 1